EkonomiKaltimKecamatanRagam

Luar Biasa! Desa Suka Maju Beli Mobil Ambulance Dari Dana Pendapatan Asli Desa

298
×

Luar Biasa! Desa Suka Maju Beli Mobil Ambulance Dari Dana Pendapatan Asli Desa

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Suka Maju Muhammad Usman (tengah) saat mengambil mobil ambulance di dealer.

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Beranjak dari kebutuhan akan pelayanan kesehatan yang amat dibutuhkan oleh masyarakat desa, serta jangkauan jarak antara kecamatan dan kabupaten yang lumayan jauh. Kepala Desa (Kades) Suka Maju Muhammad Usman, beli 1 unit mobil ambulance baru yang dananya berasal dari Pendapatan Asli Desa (Pades).

Motivasinya ialah pelayanan pada masyarakat! Awalnya seringkali ada masyarakat yang minta bantuan kepada Kades, untuk minta diantarkan ke rumah sakit dengan mobil pribadi. Baik itu untuk warga yang istrinya hendak melahirkan ataupun sakit parah di tengah malam, hingga menolong warga yang kecelakaan di jalan. Sehingga lambat-laun dari pembicaraan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suka Maju, disepakatilah pembelian mobil ambulance yang diambil melalui dana Pades.

“Sehubungan desa selama ini memiliki Pendapatan Asli Desa (Pades, red), yang melalui tanah kas desa yang dikelola oleh pihak ketiga yakni PT Sinar Mas untuk menjadi kebun plasma. Sehingga dari hasil Pades, disepakati untuk dibelikan pengadaan mobil ambulance untuk warga desa yang mana akan dikelola kedepannya oleh BUMDes,” ungkap lelaki asal Nusa Tenggara Timur ini.

Pola pengelolaan dan penggunaan ambulance sendiri akan diserahkan pada Badan usaha Milik Desa (BUMdes), dengan harga pembelian cash Rp 245 juta beserta dengan kelengkapannya. Karena pengadaan dari awal merupakan keputusan bersama seluruh warga desa dan perangkat desa yang ada, pola pemakaiannya juga akan terperinci.

Tanah Kas Desa alias tanah bengkok sendiri merupakan tanah desa yang menjadi kekayaan milik desa, dimana dalam Peraturan Menter Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Disebutkan dalam Pasal 1 bahwa tanah desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan dan titisara.