Berita

DPRD Bisa Panggil Paksa Orang Bandel

143
×

DPRD Bisa Panggil Paksa Orang Bandel

Sebarkan artikel ini

SANGATTA. Anggota DPRD Kutai Timur Herlang Mappatiti mengatakan,  DPRD siap menampung keluhan masyarakat, terutama pekerja di perusahan, yang diperlakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena itu Herlang mempersilakan pekerja, untuk melapor ke DPRD, kalau perusahan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan berlaku.

“Kami di DPRD ini siap memperjuangkan hak buruh. Bisa jadi perusahan tidak penuhi kewajibannya karena lupa, jadi perlu diingatkan.  Tapi bisa juga sengaja,  karena itu, perlu diingatkan, agar menenuhi kewajibannya,” katanya.

Untuk mengingatkan itu, Herlang mengatakan selama ini ada beberapa serikat buruh yang melapor ke DPRD, dan itu berhasil. “Kalau buruh melapor ke DPRD,  kami pasti panggil manajemennya. Kalau manajemen tidak datang, perlu diingat, ada UU yang mengatur DPRD bisa panggil paksa orang yang tidak koperatif. DPRD bisa meminta bantuan polisi, memanggil orang yang tidak koperatif,” jelas Herlang, beberapa waktu lalu saat menerima perwakilan buruh salah satu perusahan sawit yang beroperasi di Sandaran.