“Guna meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan dana desa. Kepala Desa yang diutus adalah orang-orang yang benar memahami dan mampu berbicara terkait dengan kendala-kendala dalam pengelolaan dana desa tersebut,” sebut Kasmidi.
Artinya kegiatan tersebut nantinya harus diikuti Kades yang berkompeten dan mampu berbicara. Sehingga nanti benar-benar bisa memahami apa informasi yang disampaikan serta mampu bisa membagikan kepada para Kades lainnya.
Sementara itu Sekretaris BPKAD Kutim Hamdan mengatakan dana desa tahap pertama sudah masuk 20 persen. Namun sampai saat ini belum ada pengajuan dari desa.
“Infromasi ini tentunya dapat disampaikan Bapemas, kepada para Kepala Desa agar segera mengajukan,” ucap Hamdan. (hms15)