Forum RT, ungkap Anjas, menyarnkan karena uang yang dipungut Pemkab merupakan retribusi sampah seharusnya digunakan untuk mengelola sampah kembali termasuk pengadaan lahan TPS. Disisi lain, Dinas LH yang mendapat tugas baru mengelola sampah di Kutim, mengaku tidak bisa berbuat banyak karena keterbatasan dana.
Dinas LH, sebut Anjas, ingin meningkatkan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) termasuk menambah armada sampah agar semua sampah bisa terangkut sehingga tidak mengotori lingkungan. “Terlebih kini ada TPS yang ditutup warga, tapi belum menyiapkan TPS baru sehingga menimbulkan masalah baru karena sampah kembali ditempatkan ditepi jalan,” bebernya.(ADV)