SANGATTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) agar menerapkan E-Planning dan perencanaan dan penyusunan kerja. Adapun hal itu disampaikan disampaikan melalui sekretris kabupaten (seskab) Kutim, Irwansah, 24 Mei.
Ini upaya antisipasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam perencanaan hingga penganggaran serta turut menciptakan pemerintahan yang transparan, KPK meminta untuk bisa segera menerapkan sistem elektronik planning (E-Planning) dalam penusunan program kerja dan pembangunan hingga penganggarannya,” katanya.
Pemerintah Kutim dalam penusunan program kerja hingga penganggaran memang masih menggunakan aplikasi keuangan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) yang dipegang langsung oleh pengawasannya oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku konsutlannya. Simda sendiri saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim.