“Aplikasi E-Planning yang menjadi rujukan KPK, saat ini mulai dilaksanakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim. kedua aplikasi ini ternyata sangat sulit untuk disingkronkan,” katanya.
Lanjut Irawansyah, untuk itu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPKP selaku pemengang kunci aplikasi SIMDA Keuangan ini untuk bisa membukakan kunci aplikasi agar aplikasi SIMDA bisa terhubung dan nyambung secara sistem dengan aplikasi E-Planning, sesuai keinginan KPK.
“Untuk mensinkronkan kedua aplikasi ini memerlukan waktu dan tentu akan merubah seluruh sistem keuangan yang selama ini digunakan Pemkab Kutim. Kemungkinan penerapan E-Planning baru akan bisa dilakukan pada tahun depan karena memerlukan penyesuaian, terutama bagi Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengaplikasikan sistem keuangan tersebut,” terangnya. (hms)