Peristiwa

Staf Ahli Bupati : Sosialisasi HAM Perlu Dilakukan Hingga Tingkat RT

141
×

Staf Ahli Bupati : Sosialisasi HAM Perlu Dilakukan Hingga Tingkat RT

Sebarkan artikel ini
Staf ahli Budi Santoso saat membuka acara (Foto:Zainul Humas)
Staf ahli Budi Santoso saat membuka acara (Foto:Zainul Humas)

SANGATTA- Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Namun sayangnya tidak semua masyarakat mengetahui hal tersebut. Karena itu, pemahaman tentang HAM dipandang perlu untuk diterangkan kepada warga hingga dilingkungan tingkat Rukun Tetangga (RT). Sehingga konsep HAM ini dapat lebih diketahui.

“Hendaknya sosialisai (HAM) seperti ini harus sering di adakan agar pemahaman tetang hak warga dapat sepenuhnya diketahui. Tidak lupa sosialisasi diberikan kepada seluruh stakeholder agar mengetahui pentingnya HAM tersebut.” kata Staf Ahli Bupati Kutim Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan Budi Santoso.

Saat membuka acara Diseminasi HAM bagi tim RanHAM dan Kabupaten peduli HAM di Kabupaten Kutim, mewakili Bupati, di Ruang Arau, Sekretariat Kabupaten, belum lama ini, Budi menegaskan bahwa Pemkab sangat mendukung sepenuhnya kegiatan positif seperti ini. Terlebih sasarannya adalah masyarakat. Acara kali ini bertujuan agar Kabupaten/Kota dapat melahirkan Perda yang mendukung HAM diwilayah masing-masing. Diantarnya hak kesetaraan, hak hidup dan lainnya. Berdasarkan Surat edaran Nomor : 198/1931/SJ tentang Pelaksanaan dan pelaporan aksi HAM Pemkab/Pemkot 2017 dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI).

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Amru Walid Batubara bersama jajarannya serta sejumlah Kepala Bagian, Camat dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkab Kutim.

Seperti tertera dalam surat edaran bahwa, Pemkab/Pemkot diminta menyinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam pembentukan produk hukum daerah. Selanjutnya di identifikasi, penanganan dan tindak lanjut kasus pemasungan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di tingkat Kabupaten/Kota. Terakhir pelayanan komunikasi masyarakat melalui pengaduan.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Kaltim Amru Walid Batubara berharap Perda yang dibuat dapat mengayomi masyarakat Kutim, baik dalam hak hidup maupun hak kesetaraan.