SANGATTA- Sebagai infirmasi bagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Seskab Kutim) H Irawansyah menegaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menganggarkan gaji pegawai kontrak untuk satu tahun. Rinciannya 6 bulan masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni, sedangkan 6 bulan sisanya diusulkan pada APBD-Perubahan.
“Gaji TK2D hanya 6 bulan itu tidak benar, dianggarkan 6 bulan di APBD murni dan sisanya di APBD Perubahan,” tegas Irawan usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat 2018 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Sekretariat Kabupaten (Setkab), di Halaman Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Senin (9/7/2018) pagi.
Informasi ini tentunya menjawab keresahan para TK2D yang mengatakan bahwa Pemkab Kutim hanya menganggarkan 6 bulan gaji untuk pegawai kontrak. Seskab berharap kebijakan Pemkab yang tetap memperhatikan TK2D dijawab dengan kinerja yang baik pula. Dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. (hms3)