Ragam

Bupati Ismunandar Memberikan Instruksi Larangan Menggunakan Modis Saat Mudik Lebaran

158
×

Bupati Ismunandar Memberikan Instruksi Larangan Menggunakan Modis Saat Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
DCIM100GOPROGOPR0245.JPG

SANGATTA-  Bupati Kutim H Ismunandar mengatakan, libur atau cuti bersama bagi Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) diberlakukan sesuai surat edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur Nomor B/8/M.SM.00.01/2018, tgl 7 Juni 2018. Bahwa cuti bersama lebaran ASN dan pegawai sampai 20 Juni 2018. Artinya 21 Juni 2018, seluruh ASN maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) wajib masuk dan kembali bekerja seperti biasa.

“Pernyataan saya yang dikutip teman-teman wartawan (tentang kelonggaran cuti bersama) itu sebelum ada surat edaran Menpan-RB.  Karena sekarang sudah ada acuan surat edaran dari Menpan-RB untuk cuti bersama dan kembali masuk kerja, maka kita akan mengacu pada surat Menpan tersebut,” tegas Ismunandar.

Menurut mantan Seskab Kutim ini, Pemkab Kutim tetap akan melaksanakan surat edaran Menpan bagi seluruh pegawai lingkup Pemkab Kutim.  Baik penerapan sanksi saat masuk kerja setelah cuti bersama dan libur lebaran pada 21 Juni mendatang. Untuk itu, seluruh ASN lingkup Pemkab Kutim, diwajibkan menaati aturan yang sudah ditetapkan sesuai surat edaran Menpan-RB tersebut.

“Kepada seluruh Kepala OPD diharapkan untuk memonitor langsung bawahannya. Saat masuk kerja pasca libur lebaran dan cuti bersama nantinya. Selanjutnya melaporkan (hasil inspeksi) sesuai jenjang yang ada,” pinta orang nomor satu di Kutim tersebut.

Tak lupa kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) selaku leading sector pembinaan kepegawaian di instruksikanoleh Bupati untuk nantinya segera melaporkan hasil sidak pada pasca libur lebaran. Sesuai Surat Edaran (SE) Menpan-RB, 7Juni 2018 tersebut. Bupati dalam SE Nomor 060/376/ORG.III juga telah menginformasikan tentang perubahan hari libur nasional. Khusus untuk cuti dan libur lebaran menyesuaikan surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri. Sedangkan Sekretaris Kabupaten (Seskab) Irawansyah melalui SE Nomor 863/473/ORG.III tentang Penegakan Disiplin ASN Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama 2018 juga menginformasikan beberapa hal penting.

Seperti Kepala OPD dilarang memberikan cuti tahunan sebelum maupun setelah lebaran. Mengatur jam kerja ASN yang memberikan pelayanan penuh bertepatan dengan cuti bersama. Yakni rumah sakit dan lain-lain tanpa mengurangi hak cutinya.

Larangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, PNS dilarang menerima hadiah dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan. Setelah cuti berakhir, seluruh pegawai wajib bekerja seperti semua dan Kepala OPD wajib melalukan pemantauan kedisplinan. (hms2/hms3)