BeritaRagam

Usai Memilih! ASN Diinstruksikan Tak Keluar Kota

493
×

Usai Memilih! ASN Diinstruksikan Tak Keluar Kota

Sebarkan artikel ini

Melalui edarannya, bernomor 800/242/Pem.1 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Tahun 2018, yang ditujukan kepada Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kutim, pimpinan perbankan, direksi BUMN dan BUMD, perusahaan swasta serta termasuk direktur RSUD dan Klinik, untuk meneruskan informasi tersebut kepada jajarannya.

Sementara bagi instansi yang memberikan pelayanan umum, seperti rumah sakit dan puskesmas, Polri dan TNI, Pemadam Kebakaran, Listrik dan Air, yang memberikan pelayanan 24 jam, maka diminta untuk bisa melakukan pengaturan waktu atau shifting time, sehingga pelayanan tetap bisa diberikan kepada masyarakat. (War)