AdvetorialBeritaEkonomi

Juru Pungut Pajak Kunci Utama Bapenda Kejar Perolehan Pajak di Desa

205
×

Juru Pungut Pajak Kunci Utama Bapenda Kejar Perolehan Pajak di Desa

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID – Peningkatan pajak daerah tidak saja mengandalkan hasil penerimaan pajak di wilayah Ibukota Kabupaten, namun juga harus dijemput langsung pada wilayah-wilayah terpencil di pedalaman dan pesisir Kutai Timur. Hal inilah yang mendasari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk menekankan pentingnya keberadaan juru pungut pajak di desa-desa.

Kepala Bapenda Kutim Musyafa mengatakan bahwa potensi-potensi pajak tidak saja tergali berkat kerja staf-staf Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang berada di Kantor Bapenda. Namun juga berada ditangan juru pungut pajak di desa, yang bertugas mencatat potensi perolehan pajak daerah di wilayah kerja mereka.

“Keberadaan mereka jelas berpengaruh pada target Bapenda Kutim dalam penerimaan pajak di 2018, yang mencapai nominal Rp 32,9 miliar. Yang hingga April lalu, baru terkumpul pajak sebesar Rp 23,7 miliar. Proses bagaimana kerja juru pungut pajak, dimulai dari pendataan dan pelaporan potensi pajak. Untuk kemudian jadi bahan Bapenda saat turun ke lapangan untuk memastikan yang mana yang dapat dijadikan objek pajak,” ungkap Mantan Kabag Keuangan Setkab Kutim ini.

Perlu diketahui pembaca, ada 11 potensi pajak daerah dan 13 jenis retribusi daerah yang pengelolaan pungutannya, berada langsung dibawah koordinasi Badan Pendapatan Daerah. Sehingga keberadaan juru pungut pajak desa, juga diharapkan sebagai tambahan tenaga dilapangan untuk memaksimalkan target dan perolehan pajak yang ditetapkan pada awal tahun lalu.

“Ada 140 desa di Kutim, lalu kami minta Kepala Desa untuk memberikan 1 orang warganya untuk dilatih dan diberi honor oleh Bapenda. Mereka itulah perpanjangan tangan Bapenda Kutim dalam melakukan pungutan pajak di desa-desa. Karena jika hanya mengandalkan staf ASN dan TK2D di Bapenda, jelas tidak mungkin,” jelas Musyafa.

Dari sinilah potensi pajak diwilayah mereka, mulai dari pajak hotel, perusahaan, sarang burung, lalu didatanya diserahkan pada Bapenda untuk kemudian Bapenda turun bersama-sama juru pungut desa. Mana-mana yang dapat dikenakan pajak daerah, mana-mana objek yang tidak dapat dikenakan pajak. (Jun)