WARTAKUTIM.co.Id – Tepat pukul 00.00 Wita tengah malam tadi,merupakan batas akhir setiap Partai Politik (Parpol) untuk mendaftarkan nama-nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang nantinya atas nama partai akan bertarung memperebutkan kursi di Parlemen atau Legislatif, mulai tingkat Kabupaten dan Kota hingga ke DPR Pusat. Tidak terkecuali suasana yang terlihat di KPU Kutai Timur. Dari pengamatan awak media, hingga pukul 02.00 Wita, Rabu (18/7) dini hari tadi, suasana KPU Kutim masi cukup ramai. Bahkan aktifitas baru selesai usai sholat subuh.
Berdasarkan data yang dihimpun awak media Sangatta, wajah-wajah lama atau anggota DPRD Kutim yang saat ini masih menduduki kursi parlemen, tetap masuk dalam daftar nama-nama yang diusung masing-masing Parpol.
Namun ada juga wajah-wajah baru. Yang cukup mengejutkan dan kini menjadi bahan perbincangan, masuknya nama Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur, Mugeni dalam salah satu nama yang didaftarkan Parpol Golongan Karya (Golkar), sebagai Bacaleg nomor urut 11 untuk daerah pemilihan (Dapil) 3 Kutim.
Hingga berita ini ditayangkan, Mugeni tidak bisa dikonfirmasi melalui sambungan telepon karena telepon selular yang bersangkutan tidak aktif. Sementara dari informasi di lingkungan Setkab Kutim sendiri, sejak pagi hingga sore tadi, Mugeni tidak hadir atau tidak masuk kantor.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah ditemui secara terpisah oleh awak media untuk mengkonfirmasi terkait masuknya nama salah satu Asistennya dalam Bacaleg Parpol di Kutim, mengaku jika hingga detik ini belum ada konfirmasi apapun dari yang bersangkutan (Mugeni.red). Bahkan Irawan memastikan bahwa Mugeni tidak pernah menyampaikan atau mengajukan izin secara resmi kepada dirinya terkait bakal menjadi caleg.
“Seharusnya secara aturan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan terjun ke dunia politik, wajib terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), sebelum kemudian menjadi anggota Parpol dan juga mendaftar sebagai Bacaleg,”terang Sekkab Irawan
Hal ini lanjut Ia, sesuai dengan aturan yang ada pada Undang-undang ASN bahwa ASN dilarang menjadi anggota Parpol. Sementara terkait pencalonan Mugeni sebagai Bacaleg Parpol, Irawan menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku, baik secara kepegawaian maupun aturan yang dipegang oleh KPU. “Apakah boleh seorang yang statusnya masih PNS mendaftar menjadi Bacaleg dan tentunya juga sudah terdaftar sebagai anggota Parpol,”pangkasnya.(wal)