WARTAKUTIM.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Adhyaksa ke-58 Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Kutai Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kejaksaan yang bertempat di Jl. Prof. Dr Baharuddin Lopa, Komplek Perkantoran Bukit Pelangi pada Kamis (19/7) siang. Acara yang menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini mengangkat tema mengenai “Peran Kejaksaan di Mata Masyarakat Dalam Presfektif Media”.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kajari Kutim Mulyadi didampingi oleh Kasi Intel Kejari Juli Martono dan Kasi Pidsus Rudi Susanto. Hadir pula sebagai pembanding dalam kegiatan tersebut, ialah Ketua PWI Kutim Joni Sapan Paleleng dan Sekretaris PWI Kutim Syafranuddin. Kegiatan ini diikuti lebih dari dua puluh orang wartawan dari berbagai media online, cetak, televisi dan radio yang ada di Kutim.
Kajari Kutim Mulyadi mengatakan jika kegiatan FGD yang dilakukan bersama rekan-rekan wartawan, adalah rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Bakti Adhyaksa. Mengingat peran wartawanlah, yang memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai kinerja Kejaksaan yang dilakukan dalam beberapa tahun terkahir.
“Saya sudah memasuki tahun kedua bertugas di Kejaksaan Kutim. Acara ini amatlah penting, mengapa? Karena rekan-rekan pers adalah mitra Kejaksaan dalam menjalankan tugas sehari-hari sekaligus semacam pengingat bagi kami (jaksa, red). Pers merupakan mitra strategis dalam mewakili masyarakat, apabila ada informasi ataupun semacam keinginan untuk mengetahui apa yang telah dilakukan oleh Kejaksaan,” terang Kajari dihadapan peserta FGD.
Komunikasi terus dibangun oleh Kejaksaan agar tidak hanya mengandalkan komunikasi satu arah, seperti halnya konfrensi pers. Sehingga kedepan arah komunikasi akan berkembang menjadi lebih baik, dengan pola komunikasi dua arah, yang salah-satu bentuknya ialah Focus Group Discussion mengenai peran lembaga ini dimata masyarakat dalam presfektif media.
Perlu diketahui, belakangan ini Jaksa mendapatkan tugas baru untuk mengawal dan mengamankan proyek infrastruktur pemerintah dari pusat hingga daerah. Tujuannya agar mampu meminimalisir terjadinya penyelewengan keuangan. Sehingga melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia maka dibentuklah Tim Pengawal dan Pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) di seluruh Indonesia.
“Adanya Inpres tentang TP4D, agar Kejaksaan lebih melakukan upaya pencegahan, yang mana bukan dalam konotasi negatif, namun positif. Ada beberapa institusi yang kami dampingi, yang mana sebelum dilakukan pendampingan dibuatlah komitmen semacam MoU. Bahwa kapanpun mereka (institusi, red) diminta oleh Kejaksaan untuk memberikan data terkait progres pekerjaan. Maka institusi tersebut harus mau menyediakannnya,” tegas Kajari Mulyadi.
Pada Desember 2017 lalu, ada beberapa instansi yang diputus oleh Kejari, agar tidak lagi didampingi. Hal ini dikarenakan institusi tersebut tidak pro aktif meberikan laporan mengenai lajunya progres pekerjaan yang dilakukan.
Selain Inpres tersebut, lembaga yang berdiri pada 22 Juli 1960 ini. Memiliki dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara, mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi ini yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak.
Jelas mengacu pada adanya alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Menjalankan kekuasaan negara dalam bentuk tugas dan wewenang pada bidang penyidikan dan penututan perkara hukum, mulai dari tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, hingga perdata dan tata usaha negara. Kejari Kutim jelas berpegang teguh pada aturan main yang berlaku, baik secara sumpah sebagai penegak hukum dan tanggung jawab pada negara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kutim Juli Martono menambahkan, dirinya sebagai Ketua Tim TP4D telah melakukan berbagai upaya sesuai Instruksi Presiden tersebut. Yakni melakukan upaya pencegahan korupsi, lalu kemudian melakukan upaya penindakan. Terlebih hal ini tidak saja berlaku di daerah, namun berlaku sama baik itu untuk pemerintah pusat, kementerian, lembaga, instansi, juga pemerintah daerah.
“Kami sudah keliling ke kecamatan-kecamatan di Kutim, terkait penyuluhan-penyuluhan hukum untuk masyarakat di desa-desa. Kami di TP4D dengan pihak Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, melakukan monitoring dan mengevaluasi pelaksanaan ADD dan DD ditingkatan masyarakat. Banyak persoalan yang ditemukan, terkait upaya pelaporan. Sehingga dari situlah kami meminta pihak PMD untuk memberikan pendampingan lebih lanjut agar pelaksanaanya sesuai aturan main,” jelas Juli Martono. (Wars)