WARTAKUTIM.CO.ID – Tidak butuh waktu lama, ditangan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Agus Sudarmadi, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Sekretaris Daerah Irawansyah, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sangatta Hari Murdiyanto, serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), produk rokok tidak resmi alias tak bercukai seniali RP 230 juta lebih dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kegiatan pemusnahan barang hasil sitaan milik negara ini, merupakan bagian dari peresmian pembangunan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sangatta, di Jl Abdul Wahab Syahranie atau Eks Jl Pendidikan, di Kecamatan Sangatta Utara. Pemusnahan 442.940 batang rokok tersebut, juga menandai bagimana aktifitas kerja yang dilakukan aparat bea cukai di Sangatta atas 16 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai pada Januari hingga Desember 2017 lalu.
Kegiatan ini hasil penindakkan di 7 Kecamatan, yakni Bengalon, Kongbeng, Muara Wahau, Rantau Pulung, Sangatta Utara, Sangatta Selatan, dan Teluk Pandan. Dimana ada pelanggaran ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nmor 39 Tahun 2007. Pelanggaran yang dilakukan antara lain, penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, dan penggunaan pita cukai yang saah peruntukkannya.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sangatta Hari Murdiyanto menyebutkan jika hasil tembakau yang melanggar ketentuan tersebut. Ditetapkan menjadi Barang Milik Negara dan berdasarkan surat persetujuan dari Kepaka Kanwil Direktorat Jendral Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor S04/MK.6/WKN.13 tertanggal 7 Februari 2018. Yang mana disetujui bahwa penyelesaian terhadap barang hasil penindakkan tersebut, diselesaikan dengan cara dimusnahkan.
“Hasil tembakau yang kita kumpulkan ini, karena ada yang memakai pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan bahkan ditemukan produk rokok tanpa menggunakan pita cukai. Sangat penting sekali berbicara pita cukai, karena salah-satu sisi penerimaan negara dikumpulkan dari pita cukai oleh Kementerian Keuangan. Dimana porsinya mencapai 10 persen dari bea dan cukai, yang kebanyakan diambil dari hasil tembakau. Kalau tidak diberantas hal-hal seperti ini, justru akan mengurangi pendapatan negara,” ungkapnya tegas.
Sumber tangkapan sendiri dilakukan pihak KPPBC Tipe Madya Pabean C Sangatta pada warung-warung yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kutai Timur, dimana kegiatan seperti ini tidak saja dilakukan disini. Namun juga dilakukan di seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Kegiatan seperti ini leh bea dan cukai disebut sebagai operasi pasar, yang mana biasanya untuk menilai sejauh mana penyimpangan di masyarakat terkait persoalan produk rokok tanpa pita cukai resmi.
Adapun Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang mengaku bangga atas adanya produk rokok tanpa cukai resmi, yang ditemukan oleh pihak KPPBC Sangatta di beberapa kecamatan. Yang dirinya juga melihat jumlah penemuan produk rokok tersebut begitu banyak jumlahnya. Sehingga kerjasama dengan pihak bea dan cukai dapat dilakukan kedepannya dengan lebih baik.
“Kutai Timur ini termasuk pintu gerbang, karena Kutim berbatasan dengan wilayah luar. Baik itu lewat Malaysia ke Nunukan lantas masuk ke daerah ini. Begitu pula bisa langsung menggunakan jalur laut dari luar ke Sandaran. Kutim ini merupakan wilayah terbuka, baik dari jalur laut dan jalur darat. Untuk itu penjagaan penting dilakukan secara bersama-sama, mengingat hampir semua kecamatan di Kutim terbuka langsung dengan arah laut menatap ke Selat Makasar dan Laut Sulawesi, begitupun wilayah darat yang berbatasan dengan Kalimantan Utara,” ungkapnya. (Wars)