Peristiwa

Satpol PP Kutim Akan Tertibkan Pedagang Yang Berjualan di Trotoar Jalan

267
×

Satpol PP Kutim Akan Tertibkan Pedagang Yang Berjualan di Trotoar Jalan

Sebarkan artikel ini
Sekertaries dewan Kutai Timur Arief Yilianto
Salah Satu Pedagang Yang Gunakan Trotoar Yos Sudarso (istimewa)

WARTAKUTIM.CO.ID – Satuan Polisi Pamong  Paraja Kutai Timur (Satpol PP Kutim) akan segera menertibkan pedagang yang menggunakan trotoar sebagai sarana jualan dan tempat parkir kendaraan.

Demikian diungkapkan kepala Satpol PP Arif Yulianto saat ditemui awak media. Dikatakannya, Penyalahgunaan fungsi trotoar sebagai sarana jualan dan tempat parkir kendaraan masih sering kita jumpai setiap hari

“Padahal dalam pasal 131 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang LAJR ( Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)  dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, trotoar sejatinya diperuntukan bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas,”jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya, sudah sering melakukan teguran dan tindakan, tetapi para pedagang dan warga yang parkir kendaraannya menggunakan trotoar tetap bandel. Namun masih saja terus terjadi pelanggaran. Untuk penegakan hukum ini, Satpol PP akan menertibkan dan memberikan sangksi kepada pedagang dan pengguna kendaraan bermotor yang parkir diatas trotoar.

“ Sudah beberapa kali dilakukan pendekatan secara persuasif bahkan penindakan, jelang beberapa waktu, kembali berjualan dan memarkir kendaraannya di trotoar. Penggunaan trotoar semacam ini tentu merugikan hak pengguna jalan dan penyandang disabilitas. Ini kembali persoalan mental dan integritas,” ujar Arif.

Beberapa titik di sepanjang jalan Yos Sudarso masih menggelar dagangan dan memarkir kendaraanya di trotoar. Tindakan ini tentu mengganggu pejalan kaki dan juga keindahan kota Sangatta. Dalam waktu dekat Satpol PP akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan aparat penegak hukum lainnya untuk kembali menertibkan para pedagang dan warga yang parkir di trotoar.

“Ada sanksi tegas  bagi yang melanggar. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ). Sudah jelas sanksinya. Tapi diutamakan upaya preventif sebagai bentuk pengayoman dari pemerintah kepada masyarakat. Namun tidak pula membiarkan hak dan kewajiban antar masyarakat bertabrakan,” jelasnya.

Bagi masyarakat yang berdomisili di sepanjang Yos Sudarso dan memiliki kendaraan pribadi (mobil) Arief mengimbau untuk menyediakan kantong parkir di halaman rumahnya dan tidak menggunakan trotoar demikian juga dengan para pedagang untuk lebih tertib berjualan.

“Hargai hak pejalan kaki dengan  menggunakan torotar sebagaimana fungsinya,” ujar Arif.(hms7)