Berita

BPKAD Sertifikati Lahan! Demi Amankan Lahan Milik Pemkab Kutim

400
×

BPKAD Sertifikati Lahan! Demi Amankan Lahan Milik Pemkab Kutim

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID – Demi mengamankan keberadan dan kejelasan aset daerah terutama lahan, saat ini Pemerintah Kutai Timur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tengah melakukan sertifikasi terhadap lahan-lahan milik Pemkab Kutim.

Kepala Bagian Aset Daerah BPKAD Kutim, Teddy Febrian menyebutkan proses pembuatan sertifikat untuk lahan-lahan milik Pemkab Kutim terus dilakukan. Dari 3.702 bidang lahan yang ada, sudah sekitar 172 bidang sudah bersertifikat milik Pemkab Kutim.

“Proses sertifikasi berjalan bertahap, karena kami harus mencari asal usul dan sejarah kepemilikan lahan Pemkab Kutim tersebut. Jika hibah, maka akan dicari bukti fisik atau tertulis proses hibah masyarakat kepada pemerintah. Begitu pula jika lahan tersebut berasal dari proses pembebasan lahan, maka wajib memiliki bukti kuat pembebasan lahannya,” terangnya.

Lebih lanjut Teddy mengungkapkan, memang pihaknya cukup kesulitan dalam melakukan pendataan dan sertifikasi beberapa lahan milik Pemkab Kutim, baik yang berasal dari hibah maupun pembebasan lahan. Karena masih kurang lengkapnya bukti-bukti sah serah terima atau kepemilikan lahan sebelumnya. Hal ini terutama untuk lahan-lahan yang dihibahkan pada awal mula Kutim berdiri. Namun secara bertahap dan teliti, bukti-bukti kepemilikan lahan tersebut akan terus dicari.

“Saat ini setiap kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab Kutim melalui instansi teknis terkait, wajib mengantongi surat rekomendasi terkait lahan yang akan dibangun tersebut “clear and clean” atau secara sah bisa dibuktikan adalah lahan milik Pmekab Kutim. Rekomendasi ini diberikan agar kedepan dalam sebuah pembangunan yang dilakukan Pemkab Kutim tidak terkendala masalah sengketa atau gugatan hak kepemilikan lahan oleh masyarakat,” jelasnya. (Jun)