WARTAKUTIM.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat telah mengeluarkan pengumuman mengenai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih dengan masa jabatan 2018-2023 di Enam Belas Provinsi, ditegaskan dengan Surat bernomor: 0612/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 yang diketahui oleh Sekretaris Jendral Bawaslu Pusat yakni Gunawan Suswantoro.
Dikuatkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota. Adapun nama-nama calon anggota Bawaslu terpilih ialah, Muhammad Idris, Budi Wibowo, Andi Yusri, Andi Mappasiling, dan Siti Akhlis Muafin. Untuk Calon PAW Bawaslu antara lain Darmawijaya, Fahmi Idris, Mustatho, Irmawati, dan Aji Masyihudi.
Wartakutim.co.id berhasil menghubungi Muhammad Idris, salah-satu anggota Bawaslu terpilih dan berada pada urutan pertama daftar yang dikeluarkan Bawaslu Pusat. Ditanya soal apa yang akan dilakukannya setelah mendapat informasi mengenai Keputusan Bawaslu RI tersebut. Idris menjawab, dirinya bersama rekan-rekan lain tentu akan bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan asas penyelenggaraan pemilu yang tertuang dalaam UU Nomr 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tertuang dalam Pasal 3.
“Hasil keputusan Bawaslu RI tentang Bawaslu Kabupaten/Kota yang terpilih saat ini, tentu merupakan orang-orang pilihan yang diharapkan mampu bekerja keras dalam menjaga dan mengawasi Pilpres dan Pileg yang berlangsung pada tahun depan. Hasil ini jelas tidak sembarangan, karena semua orang yang mengikutinya telah melalui rangkaian tes yang melelahkan. Ada lima tahapan yang dilalui oleh sepuluh peserta, untuk tes menjadi Bawaslu,” terang pria berkepala plontos ini.
Dikenal sebagai Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kutai Timur, selama ini. Muhammad Idris ketika ditanya, apakah jika berdasarkan urutan maka otomatis menjadi Ketua Bawaslu Kutim. Ia menjawab jika perihal tersebut tidak dapat berjalan seperti yang ditanyakan, mengingat semua tergantung keputusan lima anggota Bawaslu.
“Semua Keputusan diambil dalam pleno, karena asas pengambilan keputisan di Bawaslu adalah kolektif kolegial. Termasuk dalam hal pemilihan Ketua Bawaslu maupun Divisi-Divisi. Yang pasti siapapun nantinya yang terpilih sebagai Ketua Bawaslu, merupakan yang terbaik dan layak memimpin pengawasan pemilihan umum di daerah ini,” ungkapnya tenang. (Wars)
[embeddoc url=”http://wartakutim.co.id/wp-content/uploads/2018/08/PENGUMUMAN-KAB-KOTA-NEW-1.pdf” download=”all”]