WARTAKUTIM.CO.ID – Kejelasan status Perusahaan Milik Daerah (Perusda) PT. Kutai Timur Investama, menjadi pokok pikiran yang harus segera diamankan sebagai salah-satu aset milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Langkah awalnya ialah dengan mengaudit seluruh aset yang dimiliki PT KTI, yang mana diantaranya ialah Pembangkit Listrik Tenaga Gas Batubara (PLTGB) di Kabo Jaya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah saat ditemui di ruang kerjanya menyebutkan untuk urusan ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah melakukan penanganan aset-aset termasuk di Perusda yang merupakan milik Pemkab Kutim.
“Khusus untuk KTI, tim akan melihat sejauh mana keabsahan dari kepemilikan aset-aset yang ada. Sebab, hingga saat ini tim likuidasi yang sebelumnya melakukan pendataan aset KTI, belum ada secara tegas menyerahkan hasil audit KTI hingga sekarang,” paparnya.
Normalnya Perusda KTI harus melanjutkan penyelesaian masalah-masalah yang ditinggkalnya, seperti soal pajak yang terhutang maupun penyelesaian pinjaman alias hutang kepada pihak ketiga. Biar bagaimanapun Pemkab Kutim menginginkan adanya audit secara khusus yang dilakukan oleh pihak PT KTI. “Terutama audit PLTGB di Kabo Jaya, mengingat ada besaran nilai-nilai yang dapat diselamatkan dari pembangkit listrik yang gagal dibangun itu,” ungkapnya.
Dengan adanya audit khusus pada PLTGB, maka jika nantinya ada tuntutan terhadap KTI maupun PLTGB, sudah ada kejelasan status hukumnya. Belum lagi hingga saat ini masih ada upaya tarik menarik kewenangan pengelolaan dari PT Kutai Mitra Energi Baru (KMEB) yang merupakan bentukan atau anak perusahaan PT KTI.
Namun tentu jika KMEB ingin melanjutkan pengelolaan PLTGB serta menguasai seluruh aset KTI, maka perlu terlebih dahulu mendapatkanpersetujuan Pemkab Kutim. “Yang jelas tim pengelolaan aset telah dibentuk, yakni di BPKAD itu. Kita berharap agar keabsahan terkait PT KTI dapat segera diselesaikan,” terang Mantan Sekretaris Dewan tersebut. (Wars)