WARTAKUTIM.CO.ID – Tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah bertanggungjawab pada Negara. Mengingat tugas pada suatu jabatan, yang diemban diatur dalam perundangan-undangan. Sebagaimana dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara.
Walaupun demikian, ternyata hingga saat ini banyak pejabat-pejabat yang telah memiliki kedudukan atau tugas yang strategis, masih malas-malasan melaksanakan tugasnya, bahkan kadang tidak ditemui ada di kantor alias jarang masuk. Sehingga tidak usah bertanggungjawab pada Negara, namun bagaimana tanggungjawab dalam bentuk Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat juga merupakan amanah lain yang tidak kalah besarnya untuk dilakukan.
Bupati Ismunandar didampingi Sekretaris Daerah Irawansyah melihat problematika ini, mengancam akan mencabut segala fasilitas jabatan yang telah diberikan oleh daerah kepada pejabat-pejabat terkait. Bahkan dengan tegas diungkapkan jika perintah ini wajib dilaksanakan oleh seluruh Pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Dimana data-data dan catatan keha ditiap lingkungan OPD wajib ditekankan sebagai acuan untuk tidak lagi mentolelir kinerja ASN yang malas-malasan.
“Itu sebagaimana informasi yang dikatakan oleh Pak Bupati, bagi yang tidak rajin akan mendapatkan ketegasan perihal itu. Kepada OPD dicatat orang-orang atau pejabat yang tidak rajin bekerja, jika tidak aktif bekerja untuk apa dikasih fasilitas-fasilitas penunjang kerja,” ungkap Sekretaris Daerah.
Fasilitas yang dicabut, yakni mengenai pemberian fasilitas kendaraan dinas, baik mobil dinas ataupun motor roda dua. Sebab fasilitas daerah yang telah diberikan tersebut, dimaksudkan untuk menunjang aktifitas dalam menjalankan tugas sehari-hari. Bukan untuk dipergunakan untuk kepentingan pribadi, terutama untuk bermalas-malasan tanpa melakukan kerja dan pengabdian untuk negara.
“Ini berupa himbauan dari kita, agar menggerakkan kesadaran mereka untuk kembali akif bekerja dan melaksanakan Tupoksinya. Dengan demikian sesuai Aturan Undang-Undang ASN, maka berjalan antara hak dan kewajiban mereka baik itu pada negara dan masyarakat,” tegas Irawansyah. (Jura)