Berita

Terkait Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja! Pemkab Tunggu Pemerintah Pusat

247
×

Terkait Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja! Pemkab Tunggu Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
TK2D Kutai Timur

WARTAKUTIM.CO.ID – Kajian dan perhitungan kebutuhan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, mulai dilaksanakan. Hal ini berkaitan dengan melonjaknya jumlah tenaga kontrak dibandingkan tahun 2016 lalu, saat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang kini berubah menjadi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melakukan tes tertulis dan tes komputerisasi. Pada saat ini jumlah TK2D naik jumlahnya hingga mencapai angka 8.000 orang, dan jelas saja hal ini menjadi beban untuk anggaran daerah.

Pemkab Kutim untuk saat ini akan menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat, terkait penerapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Irawansyah menyebutkan upaya melakukan rasionalisasi terhadap TK2D, yang ada saat ini memang sudah jauh-jauh hari menjadi pertimbangan Pemkab Kutim.

“Terlebih, dari sekian ribu jumlah honorer yang ada tersebut, diyakini tidak seluruhnya aktif bekerja. Karenanya, evaluasi akan kembali dilakukan oleh masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sebagai tempat TK2D tersebut bekerja,” terangnya.

Terkait upaya penggajihan TK2D Kutim yang diminta agar bisa setara dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK), Irawansyah mengatakan jika hal tersebut terus menjadi kajian Pemkab Kutim. Namun memungkinkan baru bisa diterapkan pada tahun depan. Sedangkan untuk wacana penerapan P3K terhadap TK2D yang ada saat ini, dirinya mengakui jika Pemkab Kutim masih menunggu turunan dari Undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara) berupa Peraturan Pemerintah (PP), yang mengatur terkait P3K.

“Sehingga ada kejelasan tentang mekanisme perekrutan hingga penggajian P3K. Namun jika sementara mengacu pada Undang-undang yang ada, maka pengrekrutan P3K wajib melalui mekanisme seleksi layaknya penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil. Hal ini karena P3K, pola penggajiannya sama dengan PNS non eselon, mulai gaji pokok hingga tunjangan. Hanya saja yang menjadi pembedanya adalah pada P3K, nantinya tidak memiliki hak menerima uang pensiun,” ungkap Sekda lebih jauh. (Jura)