SANGATTA – Agar Bendahara Bantuan Operasi Sekolah (BOS) lebih paham pajak, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menggelar Rekonsiliasi Pajak atas Pengelolaan Dana BOS pada Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Swasta serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Swasta di Kabupaten Kutim. Kegiatan dilaksanakan sehari, diikuti sebanyak 300 Bendahara BOS SD dan Bendahara SMP Se-Kutim, Jum’at (23/11/2018) di SMPN 1 Sangatta Utara dan SD Negeri 11 Sangatta Utara.
Menurut Plt Kepala Dinas Pendidikan Kutim Roma Malau, kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 tentang petunjuk teknis BOS dan berdasarkan surat edaran nomor 971-7791 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penataushaan serta Pertanggunggjawaban dana BOS, Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada APBD serta Peraturan Bupati Kutai Timur nomor 16 tahun 2018 tentang Prosedur dana BOS.
Roma mengakui setelah mengikuti pelatihan – pelatihan yang digelar oleh Disdik Kutim, para Bendahara BOS sekarang sudah lebih paham mengenai pajak – pajak, apasaja yang dikenakan atas belanja mereka.
“Sebelumnya bingung pajak apa yang dibayarkan, tetapi dengan adanya pelatihan yang kita buat mereka bisa pahami dan sangat antusias untuk belajar. Sebenyak 300 Bendahara Sekolah yang ada di 18 Kecamatan,” Kata Roma usai meninjau kegiatan tersebut di SMP Negeri 1 Sangatta Utara.
Bendahara – bendahara itu di ajarkan untuk pembuatan pajak E-biling, kata Roma. Serta diajarkan pajak pph 21, pph 22, pph 23 dan pajak non tunai melalui mesin edisi. Hasilnya mereka sudah bisa melakukannya.