WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – DPD KNPI Kutai Timur dengan tegas menolak pelepasan dusun Sidrap, desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan ke kota Bontang. Bahkan KNPI Kutim akan mempersiapkan langkah hukum dalam mempertahankan dusun Sidrap untuk tetap masuk dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Hal tersebut ditegaskan Ketua DPD KNPI Kutim, Munir Perdana, SH saat di konfirmasi wartakutim.co.id, Jumat (04/01/2019) malam.”Sikap dari DPD (KNPI Kutim) sendiri, kita pasti akan pasang badan, terkait dengan mempertahankan wilayah, sejengkal tanah pun kami akan memperjuangkan untuk mempertahankannya,”ujarnya
Dia menambahkan, Pihak DPD KNPI Kutim, mensuport penuh pengurus Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Teluk Pandan yang menginisiasi pergerakan masyarakat Teluk Pandan terkait dengan rencana pelepasan dusun Sidrap ke Kota Bontang.”mereka juga (DPK) berkoordinasi dengan kami di pengurus DPD KNPI Kutim. Secara prinsip kita support penuh pergerakan itu,”katanya.
Langkah yang dilakukan PTK KNPI Teluk Pandan bersama masyarakat, kata Munir, adalah meminta hearing dengan Pemkab dan DPRD Kutim terkait dengan pelepasan tersebut. “Kami akan melakukan hearing dengan Bupati dan DPRD Kutim pada senin (07/01/2019) mendatang,”katanya.
Lebih lanjut Munir menilai, langkah yang di lakukan pemkab Kutim hanya langkah normatif dan belum ada keputusan final terkait dengan pelepasan dusun Sidrap.”ternyata itu belum ada keputusan kongkrit berdasarkan apa yang menjadi klarifikasi pak Ismu (Bupati) baik melalui media maupun lewat grup WA,”terangnya.
Dikatakannya, pertemuan kepala daerah yakni Kutim dan Bontang yang di fasilitasi dengan Gubernur Kaltim, hanya sebatas penyampaian pendapat kedua belah pihak dan belum ada keputusan yang final terkait dengan usulan pelepasan dusun Sidrap.
“itukan pertemuan untuk menyerahkan berkas usulan pelepasan wilayah. Yang usulkan itu pemkot Bontang. Karena melepaskan sebuah wilayah membutuhkan proses yang panjang. Karena menyangkat masalah wilayah ini adalah produk undang-undang. Itu harus di Yudisial Review UU. No. 47 tahun 1999. Karena dibatang dalam UU tersebut ada tentang batas wilayah,”jelasnya.
Menurut Munir, Jika pelepasan wilayah, Proses ini melanggar UU. Tidak bisa dengan semau maunya kepala daerah.”mana bisa pelepasan satu wilayah antar kabupaten diselesaikan dalam satu proses meja perundingan seperti inini bukan bagi2 tanah,”tegasnya
Masih kata Munir, yang mendasari ini adalah undang undang. Dan ini harus dipertahankan. Apalagi jika ini akan dilanjutkan maka Pemkab Kutim akan lebih banyak mengeluarkan anggarakan untuk penataan ulang batas wilayah
“Saya beri contoh, banyak warga depok kerja di DKI Jakarta tapi tetap saja Depok itu Jawa Barat. Akan banyak dana yang di keluar lagi Kutai Timur karena perubahan batas wilayah nantinya, batas ulang desa, batas ulang kecamatan dan batas ulang kabupaten belum lagi perubahan data dan administrasi sektor-sektor lainnya,”katanya.
Sementara itu ditemui secara terpisah, Sekretaris KNPI Kutim mengatakan, pemkab Kutim Justru sudah memberikan pelayanan utama. Pelayanan dalam Pola Ruang, perlu kita ketahui bahwa sidrap masuk dalam Taman Nasional Kutai. sehingga APBD tdk bisa masuk kesana.
“jikalau pun selama ini ada kegiatan APBD bontang masuk ke Sidrap maka semua itu adalah illegal. Dan kalau kita berperkara di pengadilan pasti menang dan akan ada yang ditangkap KPK karena membangun pakai dana APBD dalam kawasan konservasi,”katanya
“jadi jangan takut pemkab kutim bawa kasus ini ke pengadilan. Makanya prioritas utama pemerintah Kutim adalah menyelesaikan pola ruangnya dalam RTRW kabupaten,termasuk dengan memasukkannya dalam program TORA (Target Object Reforma Agraria) program pak Jokowi melalui Kementerian LHK… itulah pelayanan Kutim yg harusnya disosialisasikan kepada masyarakat Sidrap,”Pangkasnya.