Lumajang (SL)-Diduga terkait asmara, memperebutkan janda, dan mabuk miras, dua sopir truk pasir, terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam jenis celurit (carok,Red), di Dusun Kalipancing Desa Lempeni Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jumat, 04 Januari 2019 kurang lebih pukul 21.00 WIB.
Mereka Solikin (40) alias Topeng, Sopir Truk Pasir, warga Dusun Kedungpakis, Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Lumajang, dan Mahdud (30), Sopir Truk Pasir, warga Dusun Krajan 1, Desa Selok Awar- awar, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang. Keduanya kini sama sama dirawat di rumah sakit, karena menderita luka bacok, bagian tangan, tubuh, hingga kepala, kena sabetan celurit.
Perkelahian mereka terhenti setelah anggota Babinkamtibmas, Aipda Dimas bersama Bripka Rino Ka SPKT Polsek Tempeh, datang ke lokasi. Keduanya sedang terlibat perkelahian sengit bertarung dengan membawa celurit, dan berlumuran darah. Mereka terhenti setelah mendegar letusan senjata api tembakan pringatan Polisi. Seketika kedua sopir berhenti, dan keduanya roboh akibat luka yang diderita cukup serius dan banyak mengeluarkan darah.
Zainul (50), Perangkat perangkat desa, Dusun Kalipancing Desa Lempeni Kecamatan Tempeh, didampingi dua rekannya, Kamat (45), Staf Desa Lempeni dan Zainuri (25), warga Dusun Kalipancing Desa Lempeni, mengatakan mereka kaget melihat kedua pria yang memang mereka kenal berkelahi di depat rumah Sri, janda, yang diduga menjadi pemicu keributan itu.
“Kami takut mereka carok, dan kami melaporkan kasus itu ke pak Babinkamtibmas, Aipda Dimas yang datang bersama Bripka Rino Ka SPKT Polsek Tempeh. Polsek Tempeh juga cepat gerak adanya laporan kami, yang melihat adanya perkelahian antar warga yang saling bacok menggunakan celurit,” kata Zainul.
Menurut Zainul (50), dari laporan warga lainnya, bahwa kronologi kenapa bisa terjadi aksi carok tersebut ternyata dipicu persoalan asmara, “Ini permasalahannya soal cinta pak, mereka berdua sama sama suka kepada Sri (42) berstatus sebagai janda,” kata Zainul.
Lalu, keduanya bertemu di depan rumah Sri, dan terlibat cekcok mulut. Kedua sama sama mabuk pengaruh minuman keras. Sementara Solikin (salah satu pelaku,Red) mengaku telah menikah siri dengan Sri, dan Solikin tidak terima Sri didekati oleh Mahfud. “Karena keduanya sedang terpengaruh minuman keras maka terjadilah perkelahian dan keduanya langsung mengacungkan celurit yang dibawanya masing- masing,” terang Zainul.
Akibat perkelahian itu, Slikin alias Topeng, menderita tiga luka pada bagian kepala belakang kiri ada 3 luka sekitar 10 cm lebar 2cm dalam sampai tempurung kepala, luka pada tangan kiri panjang 4 cm lebar 3cm dalam 2 cm, dan ibu jari kiri. Sementara lawannya Mahfud mengalam luka pada bagian leher belakang 15 Cm kedalaman 2 sampai 3 Cm, dan luka pada lengan kiri panjang 5 cm lebar 3 cm dlm 2 cm.
Polisi mengamanakn baeang bukti, satu senjata tajam jenis clurit milik Solikin, dan satu senjata tajam jenis clurit milik Mahfud. Sepeda motor yamaha mio warna merah No. Polisi N-5286-UC milik MAHFUD, dan Potongan rambut pelaku di TKP.
Kondisi kedua pelaku saat ini masih dirawat di RSUD dr. Haryoto Kota Lumajang, sudah sadar namun belum bisa dimintai keterangan dan untuk tindak lanjut perkara ditangani Unit Reskrim Polsek Tempeh Back Up Unit Pidum Satreskrim Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, mengatakan pihaknya menyayangkan insiden tersebut. Hanya karena luka pada hati berujung luka disekujur tubuh, “Saya menyayangkan hal ini dikarenakan masalah cinta sampai berujung fatal seperti ini. Hal ini bisa terjadi karena efek Miras yang membuat keduanya mabuk,” kata Kapolres.
Inilah, kara Kapolres, alasan kenapa Polres gencar menumpas Miras karena dapat berakibat fatal seperti ini, “Masalah yang bisa diselesaikan secara baik- baik berujung carok yang nyaris merenggut nyawa keduanya karena lukanya cukup fatal. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk membuat terang agar masalah ini dapat segera terselesaikan dan untuk kedua aktor carok tersebut sudah dirujuk ke RSUD Dr. Haryoto Lumajang untuk mendapat perawatan lebih lanjut”, terang Arsal.
Sementara terkat kasusnya atas tindakan kedua pelaku yang melakukan perkelahian satu lawan satu dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling 7 Tahun. (net/jun)
Sumber : Sinarlampung.com