Pemasaran adalah salah satu kegiatan dalam perekonomian yang membantu dalam menciptakan nilai ekonomi. Nilai ekonomi itu sendiri menentukan harga barang dan jasa. Faktor penting dalam menciptakan nilai tersebut adalah produksi, pemasaran dan konsumsi. Pemasaran menjadi penghubung antara kegiatan produksi dan konsumsi. Manajemen pemasaran adalah suatu usaha untuk merencanakan, mengimplementasikan ( yang terdiri dari kegiatan mengorganisaikan, mengarahkan, mengkoordinir ) serta mengawasi atau mengendalikan kegiatan pemasaran dalam suatu organisasi agar tercapai tujuan organisasi secara efesien dan efektif.
Masyarakat mempunyai kebutuhan terhadap peningkatan
kualitas kehidupannya yang semakin baik di masa kemudian. Masyarakat sebagai pihak eksternal merupakan sasaran pemasaran produsen dalam lingkungan hidup makro. Kualitas kehidupan secara makro yang lebih baik dapat diciptakan dan tersebar dalam masyarkat. Usaha – usaha tersebut merupakan kegiatan pemasaran makro – eksternal yang sering disebut pemasaran makro. Pemasaran makro adalah proses penyebaran dan pengembangan kualitas hidup masyarakat.
Perekonomian akan semakin berkembang apabila arus barang
mengalir lancar dari produsen ke konsumen. Peningkatan kegiatan masyarakat produsen dan kesinambungan antara permintaan masyarakat konsumen dan penawaran masyarakat produsen. Pemasaran saat ini menempatkan fokus yang kuat pada pemasaran berorientasi pelanggan. Pemasaran berperan penting dalam masyarakat dan mempengaruhi kehidupan sehari – hari, menawarkan peluang yang luar biasa sebagai profesional. Pemasaran peluang karir ada juga dalam organisasi non bisnis, termasuk rumah sakit, museum, universitas, pemerintah dan lembaga pelayanan sosial.
- TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social
Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan yang memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. Pengertian lainnya yaitu Definisi CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial / lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada.
Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam – macam,
mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberi dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa / fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder – nya. CSR timbul sejak era dimana kesadaran akan sustainability perusahaan jangka panjang adalah lebih penting dari pada sekedar profitability.
CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan“,
di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan factor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang. CSR akan lebih berdampak positif bagi masyarakat ; ini akan sangat tergantung dari orientasi dan kapasitas lembaga dan organisasi lain, terutama pemerintah.
Studi Bank Dunia (Howard Fox, 2002) menunjukkan, peran
pemerintah yang terkait dengan CSR meliputi pengembangan kebijakan yang menyehatkan pasar, keikut sertaan sumber daya, dukungan politik bagi pelaku CSR, menciptakan insentif dan peningkatan kemampuan organisasi. Untuk Indonesia, bisa di bayangkan, pelaksanaan CSR membutuhkan dukungan pemerintah daerah, kepastian hukum, dan jaminan ketertiban sosial. Pemerintah dapat mengambil peran penting tanpa harus melakukan regulasi di tengah situasi hukum dan politik saat ini. Di tengah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan yang dialami Indonesia, pemerintah harus berperan sebagai coordinator penanganan krisis melalui CSR (Corporate Social Responsibilty). Pemerintah bisa menetapkan bidang – bidang penanganan yang menjadi fokus, dengan masukan pihak yang kompeten. Setelah itu, pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan member penghargaan pada kalangan bisnis yang mau terlibat dalam upaya besar ini. Pemerintah juga dapat mengawasi proses interaksi antara pelaku bisnis dan kelompok – kelompok lain agar terjadi proses interaksi yang lebih adil dan menghindarkan proses manipulasi atau pengancaman satu pihak terhadap yang lain.