Gerakan Anti hoaks Jurnalis Kaltim bekerjasama dengan Diskominfo dan SMSI (Serikat Media Siber) Kaltim, mengadakan diskusi betema; 2019, Peran Media Massa Membangun Kaltim. Selain membahas masa depan dunia digital dan kehumasan zaman now, Gubernur Kaltim Isran Noor diminta buka-bukaan tentang ‘Kaltim Berdaulat’ yang menjadi visi pemerintahan yang dipimpinnya.
Charles Siahaan, Ketua Gerakan Antihoaks Jurnalis Kaltim, menjelaskan, acara diskusi itu sekaligus sebagai upaya mempertemukan para pelaku komunikasi seperti pengelola media massa, Kominfo dan kehumasan pemerintah maupun swasta dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Mumpung awal tahun 2019, kita bangun sinergi antar pelaku komunikasi dengan pemerintah. Saya sudah bertemu dengan Gubernur dan Pak Isran menyambut baik,” ujar Charles.
Acara diskusi digelar 29 Januari 2019 di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajahmada 2 Samarinda. Selain Isran Noor yang didaulat menjadi keynote speaker, dihadirkan pula praktisi dan pakar ke humasan serta media digital. Sementara pesertanya sekitar 150 orang terdiri dari para Pimpinan Redaksi, koresponden dan wartawan media massa, pejabat kehumasan pemkab/kota dan pejabat Diskominfo se-Kaltim. Termasuk juga pejabat humas di instansi pemerintah dan swasta.
Ide digelarnya diskusi pelaku komunikasi ini setelah pertemuan awak media online dengan Wakil Gubernur Hadi Mulyadi awal Desember 2018 lalu. Setelah dilaporkan pertumbuhan media online di Kaltim cukup pesat, yakni beroperasi lebih 40 media, Wagub Hadi Mulyadi melihat hal tersebut sebagai kekuatan luar biasa untuk membangun Kaltim sehingga perlu adanya sinergi dengan pemerintah.
Kepala Diskominfo Kaltim Diddy Rusdianyah mengatakan, Pemerintah Provinsi Kaltim hadir sebagai mitra para pelaku komunikasi. “Hubungan kemitraan ini kita mulai dengan menawarkan apa yang bisa dilakukan pemerintah untuk media-media online. Kewajiban pemerintah adalah mengajak seluruh pelaku media bersikap professional dalam pekerjaan masing-masing,” ujar Diddy.
Charles Siahaan menyambut baik apresiasi dari Pemprov Kaltim. Hal tersebut menunjukkan adanya perubahan minset terhadap media online yang selama 10 tahun terakhir tidak mendapat tempat di pemerintah provinsi Kaltim.
“Padahal media online itu sama status hukumnya dengan media massa lain seperti surat kabar, radio dan televise. Sama-sama diakui oleh Dewan Pers,” ujarnya. #