WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) siap mencopot Baliho Pasangan calon (Paslon) Presiden dan wakil Presiden 01, Jokowi Ma’aruf yang terpasang di Jalan AW Syahrani (Eks jalan Pendidikan) Sangatta.
Menurut Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling, alat peraga kampanye (APK) yang telah terpasang tersebut terindikasi melanggar aturan UU PKPU nomor 23 tahun 2018 dan merujuk pada Peraturan Bawaslu nomor 28 tentang pengawasan penyelanggara pemilu terhadap APK.
“Itu (APK) melanggar itu, kami Minggu ini kami akan segera turunkan itu,”Kata Andi Mappasiling saat dihubungi wartawan lewat telepon seluller, Senin lalu.
Ia menambahkan, pemasangan APK (baliho) capres nomor urut satu tersebut menyalahi aturan, karena terpasang di tempat yang memiliki pajak atau berbayar.”karena itu diduga tempat tersebut beretribusi jadi kami wajib untuk mencopotnya,”ungkapnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, seharusnya, tempat pemasangan baliho tersebut dipasang oleh KPU bukan dari tim pemenangan atau relawan Paslon. Selain itu pihaknya juga telah mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan pemasangan APK tersebut.
”Jika termpatnyan beretribusi, maka yang berhak memasang adalah KPU, bukan dari tim pemenangan ataupun relawan capres,”terangnya.
Berdasarkan informasi yang di terima Bawaslu Kutim, APK tersebut dipasang oleh timses yang berada di Kutim (Kota Sangatta). Mappasiling mengatakan, pihaknya juga telah memberikan surat teguran kepada tim pemenangan yang ada di Sangatta.”Kami juga sudah mengirimkan surat teguran ke tim Pemenangan paslon presiden dan wakil Presiden 01,”katanya.
“Jika dalam waktu dekat mereka (tim pemenangan) tidak menurunkan maka kami akan segera menurunyannya. Minggu ini kami akan turunkan itu,”pangkasnya (WAL)