Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Kutim Profesor Juraemi dalam pemaparannya mengatakan ada 13 alasan pemekaraan sebuah wilayah. Diantaranya pemerataan pembangunan, desentralisasi kekuasaan, peningkatan kesejahteraan, peningkatan layanan publik, meminimalisir rentang kendali atau jarak, mengeliminir paham separatis, serta mengembalikan kejayaan sejarah serta kepentingan elite lokal.
“Untuk DOB Kabupaten Sangkulirang tentu dengan alasan pemerataan dan percepatan pembangunan, meminimalisir rentang kendali, peningkatan kesejahteraan dan layanan publik, peningkatan daya saing daerah. Membuka keterisolasian daerah serta ingin mengembalikan sejarah kejayaan Sangkulirang,” jelas Juraemi.
Profesor Juraemi juga menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah pada pasal 5 sampai 13, ada 3 syarat yang dibutuhkan untuk menjadi DOB yakni syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan. Selain itu ada 13 tahapan atau proses politik (pasal 14 sampai 21 PP 78 tahun 2007) yang harus dilewati hingga berdirinya sebuah DOB diantaranya dengan melampirkan dokumentasi aspirasi masyarakat, hasil kajian daerah, peta wilayah, keputusan Bupati dan keputusan DPRD.
“Semua proses ini tentu membutuhkan waktu yang tidak singkat minimal 3 tahun sejak persetujuan resmi dari bupati. Hingga Agustus 2018 lalu, Kementerian Dalam Negeri RI sudah menerima 318 usulan DOB,” ujarnya. (hms4)