WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dipungut sebagai retribusi pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah. Tarif retribusi ini, bisa ditinjau ulang, maksimal dalam tiga tahun.
Diantara objek retribusi penjualan produksi usaha daerah adalah penjualan produksi benih ikan, yang dikelola oleh pemerintah daerah . Namun retribusi ini tidak bisa ditarik dari usaha yang dikelola BUMN, Badan Usaha Milik daerah, atau milik swasta.
“Jadi hanya usaha milik pemerintah daerah saja, yang dibolehkan untuk ditarik retribusinya. Sementara milik BUMN, BUMD, swasta, tidak bisa ditarik. Ini sudah ada dalam ketentuan di Perda No 1 tahun 2018, khususnya dalam pasal 10 ayat 2 ,” kata Anggota DPRD Kutim, Herlang Mappatiti.
Adapun subjek retribusi penjualan produksi usaha daerah adalah perorangan, atau Badan Usaha yang membeli hasil produksi yang dimiliki atau dikelola ole pemerintah daerah.
Retribusi penjualan produksi usaha daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Untuk mengukur tingkat penggunaan jasa yang bersangkutan, diukur berdasarkan biaya yang dikeluarkan dan produksi yang dihasilkan.
Sementara prinsip penetapan penarikan retribusi didasarkan pada penjualan produksi usaha, pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak. Dimana keuntungan dimaksud adalah keuntungan yang masih diperoleh jika retribusi ditarik, karena itu penarikan retribusi dilakukan dengan sangat efisien dan berorientasi pada harga pasar. Untuk melakukan penyesuaian, maka tarif retribusi ditinjau paling lama setiap tiga tahun sekali. Peninjauan ini dilakukan dengan terus memperhatikan indeks harga, dan perkembangan ekonomi . Dimana hasil peninjauan itu, dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).(ADV/*)