SANGATTA – Terkait adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan warga ataupun pedagang kaki lima (PKL), dengan mempergunakan tanah atau aset pemerintah maupun berdagang di sepanjang trotoar jalan. Maupun masyarakat yang mendirikan bangunan di tanah milik pemerintah.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim Didi Herdiansyah akan terus melakukan penindakan terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang trotoar jalan. Hal ini senada dengan Perda nomor 17 tahun 2013 tentang pedagang kaki lima. “Kami tetap sesuai aturan, yakni dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari untuk memindahkan dagangan. Jika tidak dibenahi akan diberi peringatan selama tiga hari, lewat dari itu dilakukan penindakan,” tegasnya.
Seperti dalam waktu dekat, pengarahan dan fokus dilakukan pada satu kios didekat kantor Bank BCA Kutim. Dimana tanah rest disamping Indomart, yakni kios buah. Tanah yang ditempati merupakan tanah Pemda, dimana ada oknum masyarakat yang memperjualbelikan tanah tersebut pada masyarakat lainnya. Satpol PP sudah menyurati dan besok Selasa (23/7) pedagang tersebut harus menunjukkan surat-suratnya.
“Lalu Toko Guna Jaya, dimana itu terlihat terang-terangan melanggar garis simpadan. Dimana hitungannya dari simpadan dari ujung sebelah dalam itu hitungannya 3,7 meter. Nah disana terlihat tak ada celah lagi. Satu sentimeterpun tidak ada, rapat sekali dengan trotoar. Selain itu kios-kios yang berada diatas drainase pada jalan Karya Etam di Sangatta Utara, sebelah kiri jalan. Selain itu bangunan dua tingkat di daerah Munthe, yang bangunan tersebut tidak ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),” ungkap Mantan camat Sangatta Utara ini.
Bahkan yang paling fenomenal ternyata pihak Satpol PP sudah mengechek ke DPM-PTSP ternyata tidak ada ijinnya. Jelas melanggar Perda nomor 23 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Terlebih status lahan merupakan status quo, yakni tanah hibah PT Kaltim Prima Coal ke Pemkab Kutim, otomatis tanah pemerintah.