Koordinator Wilayah VII KPK Nana Mulayana mengungkapkan jika kegiatan seperti ini tidak saja dilaksanakan di Kutim. Namun sehari sebelumnya telah dilakukan di Kota Bontang dan menyusul setelah Kutim adalah Kota Samarinda. Kegiatan ini tidak serta-merta langsung dilakukan oleh KPK. Namun pada tiga tahun lalu sudah dilakukan pemberitahuan, mengenai apa-apa saja yang harus dilakukan oleh Pemkab Kutim untuk memperkecil celah terjadinya korupsi di daerah ini.
“KPK memiliki data tentang kasus-kasus korupsi di tiap daerah, yang rata-rata atau tujuh puluh persen berhubungan dengan aktifitas pengadaan barang dan jasa. Awal mulanya dalam catatan KPK aktifitas evaluasi dan monitoring telah berjalan diangka lima puluh persen, namun dari hasil pembicaraan dengan Pemkab Kutim dan OPD. Angka aktifitas evaluasi yang dilaksanakan mencapai tujuh puluh persen lebih,” terang lelaki yang bergabung di KPK sejak 2008 lalu.
Kendala dilapangan terkait pelaporan progres yang dilakukan, terkendala semisal ada dokumen-dokumen yang sudah diuplooad SKPD. Namun ternyata adminnya belum menerima, sehingga hambatan-hambatan seperti itu yang didorong KPK kepada pihak Inspektorat untuk dibenahi. (Arso)