“Hal inipun diakui oleh KPK pada saat melakukan Monev ke Pemkab Kutim, makanya ini yang akan kita benahi. Terkait urutan Kutim yang setingkat diatas daripada Mahulu untuk penilaian IPK (Indeks Presepsi Korupsi, Red). Maka kedepan urutan Kutim wajib jauh lebih tinggi lagi,” pungkas Wabup.
Perlu diketahui dengan sinkronnya e-Planning dan e-Budgeting dalam e-Proc, jelas membuat proses pengadaan secara elektronik lebih cepat, efisien efektif serta tanpa meninggalkan asas akuntabilitas dan transparan, yang sesuai dengan rekomendasi dari pihak KPK RI. (Arso)