SANGATTA – Kegiatan program sosialisasi “Pemberitaan Ramah Anak” oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutai Timur, berlangsung pada Selasa (30/7) di kantor Kesbangpol Kutim. Bertindak sebagai pembicara wartawan senior Muhammad Syafranuddin serta Ketua PWI Cabang Kutim Joni Sapan Palelleng yang juga Kabiro Harian Samarinda Pos (Sapos).
Dalam pembahasan terkait pemberitaan ramah anak tersebut, terungkap banyak Undang-undang yang mengatur ketentuan mengenai perlindungan anak dalam ranah pemberitaan baik untuk media cetak, online, radio, hingga televisi. Belum lagi mengenai kode etik jurnalistik yang dipegang oleh semua organisasi wartawan dan jurnalis yang diakui di Indonesia.
Sehingga Ketua PWI Kutim Joni menekankan pada wartawan yang tergabung dalam PWI Perwakilan Kutim, diharapkan faham dan mengikuti aturan serta kaidah dalam penulisan, sesuai kode etik jurnalistik. MoU antara Dewan Pers dengan KPAI dalam pemberitaan ramah anak menjadi acuan penting dalam penerapan dilapangan.
“Jangan sampai wartawan yang bernaung di bawah organisasi profesi kewartawanan yang resmi, seperti ikut terjerat dan terjebak dengan menulis yang menjurus pada identitas anak di bawah umur secara detail, baik anak sebagai pelaku kriminal maupun sebagai korban,” tegasnya.
