Kaltim

Bappenas Siap Fasilitasi Pemkab Nunukan Bahas Perdagangan Perbatasan

135
×

Bappenas Siap Fasilitasi Pemkab Nunukan Bahas Perdagangan Perbatasan

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Direktur Direktur Pengembangan Wilayah dan Kawasan Bappenas, Drs. Sumedi Andono Mulyo MA PH D dengan Robby Nahak Serang SH, Asisten Ekonomi Pembangunan Pemkab Nunukan

NUNUKAN,- Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan, dan Peraturan Menteri Keuangan No 80/PMK.04 Tahun 2019 Tentang Impor dan Ekspor Barang, Pemberian bea masuk  pelintas batas, yang menjadi polemik di Kabupaten Nunukan saat ini, langsung direspon Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, SE, MM.

Laura menginstruksikan, Robby Nahak Serang SH, Asisten Ekonomi Pembangunan, agar segera mengkoordinasikan hal tersebut ke Kementerian maupun lembaga di Kementerian PPN/Bappenas melalui Direktur Pengembangan Wilayah dan Kawasan.

Di ruang kerja Direktur Pengembangan Wilayah dan Kawasan, Drs. Sumedi Andono Mulyo MA PH D, Selasa )2/7/2019), Robby, menggelar menjelaskan situasi yang terjadi di Nunukan terkait perdagangan lintas batas setelah terbitnya PP Nomor 34 Tahun 2019.

Dalam pertemuan itu, pihak Bappenas memberikan advis kepada Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan, terkait penyelesaian masalah terhadap terbitnya peraturan pemerintah yang dimaksud.

Sumedi Andono ikut prihatin, karena PP tersebut sangat berdampak terhadap perekonomian di wilayah perbatasan.  Namun, dia menyarankan agar keprihatinan bersama itu disampaikan kepada Presiden atau Menteri terkait, mengingat peraturan tersebut telah diterapkan.

Saran Direktur Pengembangan wilayah dan kawasan ini, Pemerintah Daerah perlu menyiapkan bahan untuk melakukan presentasi di Kementerian, meliputi : identifikasi masalah yang terjadi dalam pelaksanaan peraturan tersebut baik berupa data transaksi pembelian masyarakat di perbatasan dan jenis barang yang menjadi kebutuhan masyarakat di perbatasan.

“Lakukan identifikasi masalah yang terjadi saat penerapan peraturan maupun sebelum penerapan peraturan, setelah itu tentu perlu ditindaklanjuti ke kementerian perdagangan dan kementerian keuangan untuk rekomendasi yang ditawarkan,” ungkapnya.

Bentuk rekomendasi yang dilakukan, lanjutnya, berupa revisi maupun peninjauan pelaksanaan peraturan yang dapat dilaksanakan dengan tenggang waktu tertentu untuk penerapan peraturan.

Dalam audensi tersebut Sumedi mengatan, siap memfasilitasi pemerintah Kabupaten Nunukan untuk membahas persoalan ini dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan maupun Sekretariat Kepresidenan.

“Nanti Bappenas yang memfasilitasi dengan mengundang Kementerian maupun lembaga yang terkait untuk merumuskan masalah yang terjadi di Nunukan,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Robby,  mengatakan terkait pertemuan selanjutnya akan dipimpin langsung Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid, SE MM dan segera melaksanakan pertemuan dengan para pedagang lintas batas serta para pemangku kepentingan di wilayah perbatasan untuk mengetahui permasalahan yang terjadi, demikian juga dengan follow up rencana kajian potensi impor di wilayah perbatasan Nunukan. # Fik – hmspemkabnnk/ beritakaltara.com