Berita

KPC dan Pemerintah Gelar Sosialisasi Bahaya Lubang Bekas Tambang

101
×

KPC dan Pemerintah Gelar Sosialisasi Bahaya Lubang Bekas Tambang

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – PT Kaltim Prima Coal (KPC) kembali menyelenggarakan sosialisasi tentang ”Larangan dan Bahaya Memasuki Wilayah Lubang Bekas Tambang dan Area Terbatas.” Kali ini digelar di Kantor Desa Swarga Bara, Sangatta, dengan peserta berasal dari Desa Swarga Bara dan Singa Gembara, Kamis (8/8).

Sosialisasi kali ini merupakan kegiatan lanjutan dari sosialisasi sebelumnya kepada sejumlah tokoh masyarakat di wilayah Sangatta.  Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia No. 1607/37.03/DBT/2019 tentang Peningkatan Pengawasan Pengamanan Lubang Bekas Tambang.

Acara dihadiri oleh Perangkat Desa dan Tokoh masyarakat Desa Swarga Bara, perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Singa Gembara, Camat Sangata Utara, Polsek Sangata Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur dan Bagian Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur serta perwakilan KPC.

Dalam sambutannya Yordhen Ampung, Manager External Relations menyatakan, sosialisasi itu sebagai upaya pencegahan, melakukan mitigasi terhadap resiko-resiko atau potensi-potensi bahaya yang bersumber dari lubang-lubang tambang. “Kami ingin mencegah agar tidak ada korban jiwa di kolam bekas tambang KPC. Kami tidak ingin kejadian di daerah lainnya, terjadi di lingkungan kita ini,” kata Yordhen.

Dihadiri sejumlah elemen masyarakat

Senada, Kepala Bagian Pemerintahan Kutai Timur Joko Suripto, S.Sos, M.Si mengatakan, lubang bekas tambang memang merupakan daerah berbahaya. Karena itu masyarakat yang berdekatan dengan lokasi tambang harus memahami bahaya tersebut.

“Lubang bekas tambang itu memang daerah berbahaya, karena itu perlu sosialisasi kepada masyarakat. Dan apa yang dilakukan KPC ini sangat bagus sekali. Kalau bisa dilakukan juga di sekolah-sekolah, karena mayoritas korban di Samarinda adalah anak sekolah,” ujar Joko.

Dalam acara ini KPC menghadirkan tiga narasumber, antara lain Kiagus Nirwan, Superintendent Water Management, Aji Wijaya Effendi S.Hut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur dan narasumber terakhir adalah IPTU Slamet Riyadi S.H., M.AP, Kapolsek Sangata Utara.

Kiagus Nirwan dalam pemaparannya merinci, kolam bekas tambang dikategorikan sebagai daerah berbahaya karena memiliki kedalaman lebih dari satu meter, memiliki konsentrasi lumpur di dasar kolam dan ada potensi terserang satwa liar.

Karena itu, sejak dahulu KPC melakukan tindakan pencegahan dengan cara memasang tanda larangan memasuki area terbatas, menggelar patroli rutin dan menempatkan petugas security perusahaan di lokasi sejumlah kolam serta meutup akses masuk bagi masyarakat umum. Langkah lainnya menurut Nirwan, berupa sosialisasi kepada masyarakat serta memasang pipa distribusi air untuk warga.

Camat Sangatta Utara M. Basuni menilai apa yang dilakukan KPC sangat bagus. Menurut Basuni, selain menjaga kolam bekas tambangnya dengan ketat, KPC juga masih menggelar  sosialisasi kepada warga. Karena itu Basuni meminta warga agar tidak mendekat ke kolam bekas tambang, sebab jika terjadi kasus fatal, maka rentetannya sangat banyak.

“Kalau terjadi kasus fatal, itu bisa mengganggu operasional KPC. Dan kalau operasional KPC terganggu, maka dampaknya bisa mengganggu penerimaan Kutai Timur. Sebab saat ini, APBD Kutim yang bersumber dari royalty KPC sangat besar. Jangan sampai karena hal kecil saja, kita semua terkena dampak negatifnya,” kata Basuni.

Acara sosialisasi disambut hangat oleh tokoh masyarakat yang hadir. Mereka memberikan masukkan kepada KPC dan Dinas LH serta kepolisian yang menjadi pemateri. Mereka juga meminta agar sosialiasi dilakukan juga di sekolah-sekolah.(*)