BeritaKaltimRegional

PUPR Kaltim Tempuh Jalur Konsinyasi Untuk Pembayaran Lahan SPAM Maloy

179
×

PUPR Kaltim Tempuh Jalur Konsinyasi Untuk Pembayaran Lahan SPAM Maloy

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Proses pembebasan lahan untuk Sistem Penyedian Air Minum (SPAM) Maloy di Dese Sekerat, Kecamatan Bengalon nampaknya mulai terlihat terang-benderang. Setelah hampir memakan waktu setahun tidak juga ada kata sepakat dari pemilik lahan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, dan pihak pemilik lahan, menyepakati untuk menempuh jalur Konsinyasi dalam proses pembayarannya. Dalam rapat yang digelar bersama Pemkab Kutim, Dinas PUPR Kaltim, ketiga orang pemilik lahan, yakni Kudus, Abas dan Abd. Nanang, serta dihadiri Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kaltim.

Pemilik lahan sempat menolak hasil penetapan harga yang telah ditetapkan oleh tim appraisal, pada lahan milik mereka seluas lebih kurang 2,2 hektar persegi. Penolakan ini berakibat pada terhambatnya pemasangan mesin genset untuk SPAM dan intake dari sungai Sekerat serta kegiatan commissioning test (pemeriksaan dan pengujian sistem jaringannya.

Bahkan pertemuan yang berakhir tepat sebelum adzan magrib atau pada Kamis (15/8) kemarin, mengalami deadlock. sehingga menyebabkan ketiga belah pihak kembali melakukan perundingan. Namun setelah cukup panjang melakukan negosiasi dan tetap tidak menemui titik temu, akhirnya semua pihak terutama ketiga pemilik lahan sepakat untuk menempuh jalur hukum dengan melakukan proses konsinyasi atau proses pembayaran ganti rugi yang dititipkan di pengadilan.

Kesepakat ini kemudian dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani bersama antara Pemkab Kutim, Dinas PUPR Kaltim, ketiga pemilik lahan, perwakilan TP4D Kejati Kaltim, dan Kepala Desa (Kades) Sekerat.

Bupati Kutim, Ismunandar saat dikonfirmasi wartawan usai pertemuan berharap jalur konsinyasi yang disepakati oleh semua pihak saat ini menjadi jalan keluar terbaik dalam penyelesaian pembebasan lahan lokasi pembangunan SPAM Maloy di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon. Pasalnya, pembangunan SPAM Maloy yang sedang dikerjakan Dinas PUPR Kaltim tersebut merupakan salah satu sarana penting dalam pendukung Infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus Maloy, Batota dan Trans Kalimantan (KEK MBTK).

“Musyawarah yang dilakukan Pemkab Kutim dengan pihak pemilik lahan, Dinas PUPR Kaltim dan TP4D Kejati Kaltim, benar-benar merupakan upaya untuk percepatan penyelesaian sarana dan prasarana pendukung infrastruktur KEK MBTK. Sementara proses konsinyasi akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, terang Bupati. (Arso)