Namun demikian, ternyata masih banyak atlet yang belum memiliki rekening tabungan pribadi. Sehingga Pemkab Kutim meminta agar para atlet membuka rekening tabungan pribadi agar proses transfer pembayaran bonus tidak mengalami kendala.
Diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Irawansyah saat dikonfirmasi awak media terkait mekanisme pembayaran bonus-bonus para atlet tersebut. Sebagaimana aturan yang ada pada Peraturan Bupati (Perbup) Kutim bahwa pemberian bonus kepada atlet berprestasi pada ajang Porprov Kaltim 2018 lalu.
“Jadi harus langsung di transfer ke rekening tabungan pribadi atas nama atlet bersangkutan. Sehingga proses pembayarannya tidak boleh diwakilkan, baik dari pihak cabang olahraga (Cabor) ataupun melalui perantara dengan menggunakan surat kuasa penerima bonus,” ungkap Irawansyah.
Saat ini Pemkab Kutim secara bertahap sudah mulai melakukan proses transfer pembayaran bonus atlet berprestasi melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kutim juga diminta untuk mengawal proses pembayaran bonus atlet Kutim tersebut, sehingga dipastikan pemberian bonus tersebut benar-benar dipastikan sampai ke tangan atlet yang bersangkutan. (Arso)