SANGATTA – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta menindaklanjuti hasil penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kutim Tahun 2019, dengan melakukan penginputan program-program kegiatan. Hal ini harus dilaksanakan segera, sebagaimana yang diterangkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim H. Irawansyah belum lama ini.
Beliau juga mengingatkan bahwa rasionalisasi keuangan tetap dilaksanakan sebagaimana yang telah direncanakan. Hal ini disampaikan saat memimpin rapat koordinasi di lingkungan Pemkab Kutim.
“Dengan telah ditetapkannya APBD Perubahan Kutim 2019, maka diharapkan Bappeda Kutim untuk segara melakukan penginputan kegiatan-kegiatan yang sudah disetujui. Termasuk juga kegiatan apa saja yang dikenakan rasionalisasi dan kegiatan apa saja yang tetap akan dikerjakan,” terang Mantan Sekretaris Dewan ini.
Dirinya mencontohkan, seperti kegiatan yang dilaksanakan di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kutim, terkait adanya kesepakatan penggunaan anggaran kabupaten dan provinsi, sebesar 50 persen berbanding 50 persen. Sehingga penyelesaian kegiatan tepat waktu dan tidak terlambat.
Sebagaimana berita sebelumnya, meski dalam penetapan APBD Perubahan Kutim Tahun 2019 ini terjadi peningkatan nilai APBD Kutim, namun rencana rasionalisasi anggaran kegiatan pada masing-masing OPD Kutim tetap dilaksanakan. Namun demikian, nilai rasionalisasi yang kemudian ditetapkan hanya sebesar 10 persen hingga 25 persen pada setiap OPD. (Arso)