SAMARINDA – Rabu (26/8), Seolah dibiarkan dugaan suap proyek Multiyears Contract (MYC) DPRD Prov. KALTIM tak kunjung terselesaikan.
Bulan Mei 2019 publik digegerkan dengan maraknya pemberitaan di media massa terkait dugaan suap fee proyek MYC sebesar Rp. 8 M yang di lakukan oleh kepala dinas PUPR terhadap oknum anggota DPRD Kaltim. Dugaan suap tersebut terendus oleh publik setelah beredarnya surat laporan salah satu anggota DPRD KALTIM yang ditujukan kepada KPK RI, namun surat yang tertandatangani pada tanggal 27 Mei 2019 tersebut urung disampaikan kepada KPK dengan alasan demi menjaga citra lembaga perwakilan rakyat itu.
Pada tanggal 31 mei 2019 salah satu LSM di KALTIM kemudian melaporkan dugaan suap tersebut ke KEJATI KALTIM, dan dalam menanggapi laporan tersebut menyampaikan ke publik akan memproses laporan tersebut pasca lebaran idul fitri.
Namun hingga kini, idul fitri dan idul adha telah berlalu penyelesaian dugaan suap ini tak terdengar.
Kami dari BADKO HMI KALTIM-TARA sangat menyayangkan dan merasa kecewa terhadap kinerja KEJATI KALTIM yang tidak menunjukkan keseriusan dan cenderung bungkam/ogah-ogahan dalam menangani kasus suap fee proyek MYC.
Maka dari itu kami meminta pihak KEJATI KALTIM untuk segera melakukan penyelidikan dengan memanggil seluruh pihak yang terkait dengan dugaan suap fee proyek MYC.
Menurut pengamatan kami untuk mengungkap kasus ini tidaklah terlalu susah karena beberapa statement anggota DPRD KALTIM yang beredar di media dapat menjadi petunjuk/rujukan dalam pengungkapan kasus ini.