BeritaKecamatanRagam

Koramil Muara Wahau Simulasi Penanganan Karhutla Bersama Warga

173
×

Koramil Muara Wahau Simulasi Penanganan Karhutla Bersama Warga

Sebarkan artikel ini
Koramil Muara Wahau Simulasi Penanganan Karhutla

Pihak Koramil 0909-03/Muara Wahau juga memberikan pemahaman pada masyarakat, bahwa pembakaran lahan adalah perbuatan pidana yang mana seperti disebutkan pada Pasal 50 ayat 3 huruf (d) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kebakaran Hutan.

Sementara itu, Camat Muara Wahau Irang Ajang menyebutkan bahwa pihaknya mewakili Pemkab Kutim, amat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Babinsa dari Koramil 0909-03/Muara Wahau. “Seluruh masyarakat mendukung sekali sosialisasi mengenai bahaya karhutla yang dilakukan oleh pihak Koramil. Kami juga akan membantu untuk mensosialisaikannya melalui himbauan tertulis, yang akan ditempel di rumah masyarakat maupun juga tempat keramaian, hingga tempat-tempat ibadah,” jelas Camat. (Arso)