BeritaKecamatan

Penyelesaian 184 Batas Desa Dikejar Selesai Tahun Depan

164
×

Penyelesaian 184 Batas Desa Dikejar Selesai Tahun Depan

Sebarkan artikel ini
Wajah pedesaan di salah-satu kecamatan di pedalaman Kutai Timur.

SANGATTA – Kosentrasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, untuk menyelesaikan 184 segmen batas antar desa-desa terus dilakukan. Hingga kini ada 14 desa yang terus berproses untuk diselesaikan persoalannya dengan masing-masing segmen. Hal ini diterangkan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkab Kutim, Joko Suripto saat ditemui awak media.

Dirinya menerangkan, jika penyelesaian batas desa yang dilakukan Pemkab Kutim di tahun 2019 ini diprediksi mencapai 70 persen. Namun untuk tahun ini saja, progres capaian tersebut sudah melebihi hingga 300 persen. Sebab, dari target 15 segmen batas desa yang harus diselesaikan, kini sudah terselesaikan lebih dari 45 segmen batas desa.

“Memang ada beberapa desa di Kutim yang hingga saat ini masih bersengketa terkait batas desa mereka. Di antaranya, di Kecamatan Bengalon ada sengketa antara Desa Keraitan dengan Desa Sepaso Timur, kemudian Desa Tebangan Lembak dengan Desa Tepian Langsat, serta Desa Tepian Indah dengan Desa Tepian Langsat,” terangnya.

Selanjutnya, di Kecamatan Kaubun ada sengketa antara Desa Mata Air dan Desa Bumi Etam, serta Desa Kadungan Jaya dengan Desa Pengadan Baru. Kemudian di Kecamatan Muara Bengkal, ada sengketa batas desa antara Desa Guna Baru dan Desa Batu Balai, serta di Kecamatan Telen antara Desa Juk Ayak dengan Desa Long Segar.

Lebih jauh Joko menerangkan, bahwa secara keseluruhan ada 184 segmen batas desa yang harus diselesaikan Pemkab Kutim. Sementara itu, pihaknya menargetkan keseluruhan segmen batas desa ini bisa diselesaikan pada tahun 2020 mendatang. Target penyelesaian batas desa ini juga diuntungkan dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 18 tentang Pencabutan Permendagri Bidang Pertanahan, yang kemudian menjadi acuan tim penetapan batas desa untuk bekerja.

“Mengingat Permendagri terbaru tersebut, mengatur adanya penetapan batas desa dan kemudian disengketakan, namun dalam waktu 6 bulan sejak penetapan tidak ada pengajuan materi batas wilayah dari pemerintah desa, maka Pemkab berhak langsung menetapkan batas desa secara definitif,” terangnya pada awak media. (Arso)