Berita

Percepat Pencairan DD dan ADD, Pemkab Himpun Camat dan Kades

139
×

Percepat Pencairan DD dan ADD, Pemkab Himpun Camat dan Kades

Sebarkan artikel ini

Suko Buono saat dikonfirmasi awak media menjelaskan bahwa terkait dengan regulasi dan mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan DD dan ADD, mengingatkan seluruh kepala desa untuk mengikuti rambu – rambu yang sudah ada.

“Aturan itu harusnya bisa dipandang sebagai hal yang positif agar kepala desa dan perangkatnya terhindar dari masalah – masalah hukum bukan sebaliknya menjadi alasan untuk tidak menyelesaikan atau menunda kewajiban –kewajiban yang semestinya sudah menjadi tanggung jawabnya,” tegas Suko.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Suwandi menegaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri) nomor 20 tahun 2018 pengganti Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah berbasis aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) bukan penghambat penyerapan DD dan ADD.

“Justru Siskeudes mempercepat prosesnya karena tinggal meng-“input” (memasukkan) data yang sudah diverikasi dan validasi kebenarannya. Tapi kalau datanya masih harus direvisi dulu, itu persoalan lain,” jelas Suwandi.

Sekretarsis BPKAD, Hamdan mengatakan bahwa pihaknya terus memperbaiki diri dalam proses pencairan DD dan ADD tetapi tetap berpegang pada aturan yang berlaku.

“BPKAD dalam pencairan DD tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu Nomor 193/PMK.07/2018) tentang Pengeloalaan Dana Desa berdasarkan pasal 21 – 23,” jelas Hamdan.(hms4)