WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrat Kaltim H.Irwan, SI.P., MP menyoroti peristiwa kebakaran Lahan dan Hutan (Karlahu) yang terjadi di Kalimantan dan pulau Sumatera beberapa hari terakhir ini.
Dikatakannya, Karlahu di Indonesia khususnya di Sumatera dan Kalimantan akhir-akhir ini makin meluas dan berdampak kepada masyarakat. Dampak dari kebakaran hutan tersebut adanya korban jiwa serta gangguan Ispa.
“termasuk kerugian hutan berikut biodiversitynya, perkebunanan, kebun dan ladang masyarakat terus berlangsung,”ujar pria asal Sangkulirang Kutim ini melalui akun media sosialnya.
Ia menambahkan Prihatinnya lagi dari upaya pemerintah terlihat belum maksimal. Dari pemerintah pusat dan daerah seperti ada putus koordinasi. “Dimana keseriusan pemerintah daerah juga patut dipertanyakan untuk mencegah Karhutla termasuk biaya pencegahan dan pemadamannya,”ungkapnya
Dijelaskannya, Karhutla sendiri bisa terjadi karena perbuatan korporasi ataupun dari masyarakat sendiri. Bisa oleh perusahaan kehutanan ataupun perkebunan maupun oleh masyarakat yang berkebun atau berladang. Pola land clearing terus dibakar adalah cara lama yg belum bisa hilang.
“Karhutla biasanya banyak terjadi di areal Hutan Tanaman Industri, Kebun Sawit, Lahan Gambut, Ladang berpindah ataupun hutan atau lahan yg ada singkapan batu bara di permukaan tanah ataupun di dalam tanahnya. Biasanya kebakaran seperti ini tahan lama dan susah dipadamkan,”jelasnya.
Lebih lanjut Irwan menambahkan, perbuatan membakar hutan, kebun dan lahan dengan sengaja untuk kepentingan apapun, dilarang oleh undang-undang.
“Ada tiga aturan UU yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan. Tapi tetap saja terjadi kebakaran hutan dan lahan tiap tahunnya,”katanya
Berikut Beberapa UU tentang larangan pembakaran Lahan dan Hutan.
- UU No 41 Thn 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun & denda maksimal Rp 5 miliar. Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pmbakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sbesar Rp 1,5 miliar.
- UU No 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
Pasal 8 ayat 1 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
- UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.
Pasal 108 menyatakan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Harusnya dgn ketiga UU itu maka Karhutla di negara kita sudah bisa dikurangi bahkan dihilangkan tetapi faktanya tiap tahunnya terus berulang dan ada korban jiwa, kerusakan lingkungan hidup dan hutan serta kerugian biaya. Presiden RI tentunya dharap turun tangan langsung mengatasi kejadian ini.