Berita Pilihan

11 Desa Persiapan Segera di Evaluasi

79
×

11 Desa Persiapan Segera di Evaluasi

Sebarkan artikel ini
Wajah pedesaan di salah-satu kecamatan di pedalaman Kutai Timur.

SANGATTA – 11 Desa Persiapan di Kabupaten Kutai Timur akan segera dievaluasi. Dimana proses ini akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten melalui Tim Terpadu, mengingat desa-desa persiapan tersebut sudah berjalan sejak 1 tahun terakhir. Evaluasi ini akan menilai kesiapan masing-masing desa persiapan untuk dijadikan desa definitif.

Kepala Bidang Pemerintahan Setkab Kutim, Joko Suripto menyebutkan ada 11 desa persiapan yang tengah dilakukan evaluasi oleh tim terpadu. Yang terdiri dari Bagian Pemerintahan Setkab Kutim dan Dinas Pemerintahan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kutim, serta instansi terkait lainnya. Evaluasi yang dilakukan adalah bagaimana serapan Alokasi Dana Desa (ADD) pada desa persiapan tersebut, bagaimana proses penyelesaian batas administrasi antar desa, serta hal penting lainnya.

“Nantinya melalui hasil evaluasi selama setahun ini barulah akan diketahui, apakah desa persiapan tersebut sudah layak statusnya dinaikkan menjadi desa definitif atau belum. Sehingga tidak perlu menunggu selaam 3 tahun, sebagaimana prosedur lazimnya dalam pemekaran desa,” pungkas Joko.

Lebih jauh Joko menerangkan jika kesebelas desa persiapan tersebut kini sudah mengantongi kode desa sementara dari pemerintah provinsi Kaltim. Setelah evaluasi selesai dilaksanakan dan dianggap bahwa desa-desa tersebut telah layak menjadi menjadi desa definitif, kemudian akan dilakukan penetapan desa definitif oleh pemerintah Kaltim. Selanjutnya, kode desa sementara yang telah ada akan diusulkan ke pemerintah pusat untuk dijadikan kode desa definitif.

Perlu diketahui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pembentukan Desa harus memenuhi syarat pada pasal 7, poin a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan. Pada poin b. jumlah penduduk butir ke 7, untuk wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga. (Arso)