Berita PilihanKaltimRegional

Lima Tahun Kedepan Dipastikan TK2D Tidak Lagi Ada

279
×

Lima Tahun Kedepan Dipastikan TK2D Tidak Lagi Ada

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dimana berkaitan pula dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan mengenai ASN sebagai profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instasi pemerintah.

Disebutkan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) H. Irawansyah dalam lima tahun kedepan nantinya, dipastikan di Kutim tidak akan ada lagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Adanya PP dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, jelas akan hanya memberikan ruang lima tahun kedepan pada TK2D untuk dapat bekerja selayaknya mereka bekerja pada saat ini. Usai lima tahun tersebut, dipastikan TK2D tidak akan ada lagi.

“TK2D tidak akan ada lagi penambahan, sama sekali tidak boleh. Dan harus dihapus pada lima tahun kedepan, karena sudah kebijakan Pemerintah Pusat. Itu dikurangi semua, oleh sebab itu kita memprioritaskan untuk penerimaan P3K. Setiap tahun kita usulkan 1.000 yang diterima, sehingga 5 tahun ada 5.000 TK2D yang beralih jadi P3K,” ungkapnya.

Untuk sisanya berarti hangus, terang H. Irawansyah. Karena ini sudah program yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, bahwa kedepannya tidak ada lagi Tenaga Kerja Kontrak Daerah. Karena ada program yang berkaitan dengan aturan menjadi P3K.

“Inilah yang belum kita ketahui persis, apakah pengadaanya atau penerimaannya terbuka secara umum, jika ia maka dapat dipastikan merugikan TK2D. Tetapi kita mengharapkan dan mengusulkan supaya, penerimaan P3K dapat diisi oleh TK2D yang kita miliki. Mudah-mudahan usulan ini bisa diterima, kita hanya mengusulkan,” ungkap Sekkab saat coffee morning berlangsung di ruang Tempudau pada Senin siang (28/10) tadi.