SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, khususnya Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan mendorong agar sektor pertanian di daerah ini mampu berdaya saing dan guna dalam memandirikan petani-petani di pedalaman maupun pesisir. Mengingat potensi-potensi Sumber Daya Alam (SDA) untuk sektor tersebut, masih dapat dikelola, dimanfaatkan, dan bahkan didukung oleh aturan main yang berpihak pada petani.
Hal ini berkaitan dengan digelarnya acara Seminar Sehari yang digelar oleh IKA Stiper Kutim pada beberapa hari lalu, dengan tema “Optimalisasi Sumber Daya Alam Pertanian dan Kelautan Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat Kutai Timur”. Dimana pihak Komisi B DPRD Kutim diminta menghadirkan sudut pandang maupun langkah yang telah dilakukan, oleh DPRD untuk mendukung sektor pertanian.
Diterangkan Ketua Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman saat ditemui wartawan, bahwa pihaknya jelas ingin mengoptimalkan sektor pertanian. Terlebih pada beberapa waktu lalu, DPRD telah membahas dan mengatur mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Keberlanjutan.
“Patut diingat, hal ini sangat penting sekali. Karena di Kutim areal lahan pertaniannya begitu luas jumlahnya. Sekarang kita bisa lihat berapa konsensi lahan yang diberikan pada perkebunan, belum lagi untuk pertambangan. Maka perlu kita melindungi lahan-lahan pertanian milik masyarakat,” ungkap lelaki asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Faizal menegaskan, jika kita tidak melindungi lahan-lahan pertanian maka akan jadi apa nasib lahan pertanian di daerah ini. Untuk itulah kita harus menjaga kembali lahan pertanian di Kutim, sebagaimana awal dicita-citakannya pembentukan daerah ini di awal pemekeran pada tahun 1999 lalu. Jangan sampai dialihfungsikan untuk koorporasi atau perusahan besar, untuk itu DPRD akan menginisiasi agar Raperda ini dapat segera disahkan di tahun 2020 mendatang.
“Sehingga pengembangan sektor agribisnis dan agroindustri tentu saja dapat hilang, jika kemudian tidak dilindungi berupa aturan main dalam bentuk Perda. Yakni dalam arti perlindungan lahan pertanian produktif yang dipergunakan masyarakat, agar tidak dialihfungsikan menjadi lahan pertambangan maupun yang lainnya. Itu yang saya pikir paling penting,” ungkap lelaki bertubuh besar ini. (Arso)