BeritaWarta Parlementeria

Dipimpin Basti, RDPU Tuntutan Ganti Rugi Lahan Berlangsung

459
×

Dipimpin Basti, RDPU Tuntutan Ganti Rugi Lahan Berlangsung

Sebarkan artikel ini

SANGATTA – Menindaklanjuti surat dari masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi yang masuk pada tanggal 31 Januari 2020 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lada Selasa siang (17/3/2020).

Dipimpin oleh Basti Sanga Langi dan didampingi oleh Piter Palinggi, acara berlangsung di ruang hearing DPRD Kutim. Hadir dalam kesempatan tersebut pihak-pihak terkait baik dari perwakilan Pemkab Kutai Timur hingga pihak warga yang mewakili pemilik lahan seluas 11 hektar di kawasan Bukit Pelangi.

Dalam kesempatan tersebut proses dialog terus berlangsung, diantara pihak-pihak terkait yang ditengahi oleh DPRD Kutai Timur. Walaupun demikian masing-masing pihak tetap beragumentasi dengan pandangannya. Dimana warga berharap agar dapat dibuka siapa-siapa yang mendapatkan pembayaran pembebasan lahan, maupun juga bukti sertifikat lahan.

Basti menerangkan memang harus disampaikan secara terbuka, agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik antara pihak keluarga Mukhsin maupun pemerintah. Jika memang lahan tersebut sudah dibayarkan.

“Kalau memang sudah ada buktinya sudah dibayar, masyarakat ini harus mundur. Ngapain lagi menutut, ini sudah dibayar. Tinggal dilihat siapa yang menerima pembayaran. Mengingat lahan ini sudah masuk dalam aset pemerintah,” jelasnya.

Piter Palinggi menyebutkan barang ini (tanah bukit pelangi, red) sudah jadi aset Pemkab Kutim. Sebelum jadi aset sudah ada sertifikat, dan disinilah permasalahannya. Belum lagi yang dipersoalkan adalah kelompok penerima atau tidak seharunya menerima, tentu tidak dapat diselesaikan disini. Jadi memang poinnya sebaiknya harus diselesaikan di Pengadilan.