“Jadi bapak-bapak sekalian, pernah ada kejadian pada periode pertama saya duduk di DPRD. Tentang ganti rugi lahan juga di PT. KPC, ada kejadian salah bayar. Sehingga diinformasikan bahwa si A yang dibayar dan dikejar-kejar. Jadi jangan sampai dimunculkan, maka akan ada persoalan baru lagi. Inilah persoalannya kelompok yang menerima atau tidak seharusnya menerima jadi persoalan, makanya hal ini dimediasi oleh Polres dan Pemerintah untuk ditempuh melalui jalur hukum,” pungkasnya.
Namun pihak Pemkab yang diwakili Kabag Hukum Setkab Kutim Waluyo tetap mengedepankan upaya hukum, terkait tuntutan warga tersebut. “Terkait data yang lain, ini sudah berita acara kesepakatan. Apapun yang terjadi itu sudah ditandatangani, terkait data lain itu akan kita berikan apabila berproses. Dan tadi dikatakan pasti melalui jalur hukum, ya itu kami persilahkan. Apapun putusan nantinya di pengadilan, pemerintah akan ikuti, itu saja,” jelasnya. (Adv)