SANGATTA – Dalam rangka upaya pencegahan dan penangkalan penyebaran Covid-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutim hanya membuka layanan kepada masyarakat dari pukul 08.30-11.00 Wita, sejak Kamis (19/3/2020) ini.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Plt Kepala DPM-PTSP Kutim Saiful Ahmad, menurutnya aktifitas dan interaksi pada loket pelayanan di Graha Pelayanan Terpadu yang berada di Komplek Perkantoran Bukit Pelangi terpaksa di slowdown alias dikurangi, untuk mencegah dan menangkal penyebaran virus corona.
“Karyawan dan petugas yang berada dan bertugas di Graha Pelayanan sangat rentan terhadap penularan Covid-19. Karenanya, terhitung sejak hari ini kami melakukan pembatasan jam pelayanan kepada masyarakat, hanya 2,5 jam saja dalam sehari. Hal ini harap dimaklumi bersama-sama oleh semua pihak, terutama masyarakat Kutim,” jelasnya.
Walau terjadi pengurangan waktu pelayanan, pihak DPM-PTSP tetap akan menyelesaikan proses pengurusan perijinan yang masuk seperti biasanya. Bahkan ini merupakan solusi utama, agar pelayanan tetap terjaga. Mengingat di sejumlah kabupaten/kota di Indonesia telah menghentikan pelayanan secara total, dan diganti dengan pola daring alias pengurusan secara online terutama dalam hal pengurusan perizinan.
“Tetapi kami tidak demikian. Silahkan masyarakat jika ingin mengurus perijinan, namun waktunya terbatas. Kami juga sudah sediakan cairan anti septik di setiap loket, akan tetapi tetap dibuka dengan waktu terbatas,” ujarnya lebih jauh. (Adv)