Berita Pilihan

126 CPNS Kutim Terima SK 80 Persen, Kasmidi Ingatkan Patuhi Aturan

167
×

126 CPNS Kutim Terima SK 80 Persen, Kasmidi Ingatkan Patuhi Aturan

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGATTA – Sebanyak 126 orang yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kutai Timur (Kutim) 2019, akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) 80 persen. SK itu keluar, setelah CPNS bersangkutan mendapatkan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). SK diserahkan Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang, di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, Selasa (12/1) pagi.

Momen bahagia itu, turut disaksikan pejabat Eselon II dan III di lingkup Pemkab Kutim. Tentunya, dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan secara ketat selama prosesi penyerahan SK CPNS.

Diantaranya, mewajibkan seluruh peserta dan panitia menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan.

Sebelumnya, jumlah formasi yang diberikan untuk Pemkab Kutim dari BKN yakni Guru 71 orang, Tenaga Kesehatan 41 orang dan Tenaga Teknis 24 formasi.

Usai penyelenggaraan seleksi sesuai aturan yang berlaku, meluluskan hanya 126 orang secara keseluruhan. Yaitu, formasi Guru 7 orang, tenaga kesehatan 31 orang dan tenaga teknis 24 orang.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kasmidi Bulang pada kesempatan itu menyampaikan beberapa pesan penting. Antara lain, CPNS masih belum sepenuhnya menjadi PNS. Sebab harus melalui proses selanjutnya agar bisa menjadi PNS secara penuh.

Sebab, tidak sepenuhnya mudah agar nanti bisa ditetapkan statusnya menjadi PNS. Seorang CPNS wajib meningkatkan pengetahuan, wawasan dan kepribadian. Selain itu juga menunjukkan etika dan moral yang baik, serta loyal pada pimpinan.

“Patuhilah segala peraturan yang berlaku, jauhi apa yang menjadi larangan. Seperti korupsi, narkoba, pola pikir radikalisme, terorisme, dan tambahan satu lagi, perselingkuhan,” tegas Kasmidi.

Diterangkan Kasmidi, qpabila hal-hal yang menyangkut integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dilanggar, maka sudah pasti sanksi menanti. ASN yang melanggar akan disanksi sesuai regulasi yang berlaku. (hms7/hms3)