Berita

DPRD Kutim Mulai Bahas Raperda RPJMD 2021-2026 Ajuan Pemkab Kutim

45
×

DPRD Kutim Mulai Bahas Raperda RPJMD 2021-2026 Ajuan Pemkab Kutim

Sebarkan artikel ini

WARTAKUTIM.CO.ID, SANGAT – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) ajukan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2024 ke DPRD Kutai Timur.

Melalui Rapat paripurna ke-7 DPRD Kutim, , Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, membacakan penyampaian awal RPJMD Kutim 2021-2026. Paripurna tersebut di hadiri Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan, anggota DPRD dan sejumlah undangan yang hadir.

Bupati Ardiansyah dalam penyampaiannya mengatakan jika penyusunan RPJMD mengacu pada sistem perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 640/16/SG tentang dokumen penyusunan pembangunan daerah, maka setelah kepala daerah dilantik wajib menyusun RPJMD hingga masa jabatan berakhir. Selanjutnya RPJMD Kutim disusun berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 40 Tahun 2012 tentang perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah tentang RPJMD.

“Rancangan awal ini disusun mengacu pada dokumen rancangan RPJMD dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2006-2025. Sebelumnya RPJMD ini sudah diinformasikan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) pada 7 April 2021 yang lalu lewat masukan dan aspirasi pemangku kepentingan sesuai prioritas serta sesuai kebijakan pembangunan Kutim,” jelasnya. (ADV)